Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wasekjen PBNU Dukung Menag soal Aturan Toa Masjid

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merespons aturan terkait toa masjid yang diterbitkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran pembatasan untuk menjadi pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah guna membantu mengatasi lonjakan tajam Covid-19, Rabu (16/6/2021)./Antara
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran pembatasan untuk menjadi pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah guna membantu mengatasi lonjakan tajam Covid-19, Rabu (16/6/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ikut merespon pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait aturan pengeras suara atau toa masjid.

Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Rahmat Hidayat Pulungan menyayangkan ada polemik masyarakat mengenai volume pengeras suara masjid-musala dalam beberapa hari terakhir.

Padahal, kata Rahmat, tingkat kebisingan pengeras suara masjid-musala telah diatur sejak 1996 lewat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996. 

Di dalam aturan tersebut, diatur tingkat kebisingan yang wajar berdasarkan lingkungan tertentu antara lain di perumahan atau pemukiman, perdagangan dan jasa, perkantoran, ruang terbuka hijau, industri, rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, dan tempat wisata. 

"Jadi sudah ada aturan sebelumnya. Sudah lama itu diatur," kata Rahmat, Jumat (25/2/2022).

Selain itu, menurut Rahmat, pedoman pemakaian pengeras suara pada masjid dan musala tersebut juga sudah ditetapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VII pada bulan November 2021 kemarin.
“MUI ini kumpulan para alim ulama yang berasal dari 61 Ormas Islam di Indonesia. Maka sebagai Menteri Agama, wajar kemudian menindaklanjuti arahan ulama dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama No 5 tahun 2022. Tidak ada larangan azan, hanya mengatur volume suara kok,” ujarnya.
Rahmat berpandangan jika negara tidak mengatur volume pengeras suara masjid-musala, maka akan tercipta ketidakteraturan di masyarakat dan bakal berdampak ke harmonisasi bernegara di Indonesia.

“Negara kan memang fungsinya untuk mengatur kehidupan sosial dan beragama di masyarakat. Kalau tidak diatur, nanti bisa chaos. Justru, kalau tidak mau diatur lebih baik tinggal sendiri saja di hutan," ucap Rahmat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper