Bisnis.com, JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ikut merespon pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait aturan pengeras suara atau toa masjid.
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Rahmat Hidayat Pulungan menyayangkan ada polemik masyarakat mengenai volume pengeras suara masjid-musala dalam beberapa hari terakhir.
Padahal, kata Rahmat, tingkat kebisingan pengeras suara masjid-musala telah diatur sejak 1996 lewat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996.
Di dalam aturan tersebut, diatur tingkat kebisingan yang wajar berdasarkan lingkungan tertentu antara lain di perumahan atau pemukiman, perdagangan dan jasa, perkantoran, ruang terbuka hijau, industri, rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, dan tempat wisata.
"Jadi sudah ada aturan sebelumnya. Sudah lama itu diatur," kata Rahmat, Jumat (25/2/2022).
“Negara kan memang fungsinya untuk mengatur kehidupan sosial dan beragama di masyarakat. Kalau tidak diatur, nanti bisa chaos. Justru, kalau tidak mau diatur lebih baik tinggal sendiri saja di hutan," ucap Rahmat.