Bisnis.com, JAKARTA -- Dadang Suwarna, salah satu calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Jumat, (18/3/2022) kemarin.
Dalam gugatan dengan nomor 66/G/2022/PTUN.JKT itu, Dadang menggugat Presiden Jokowi terkait penetapan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota BPK.
Dadang melalui petitumnya meminta majelis hakim PTUN Jakarta untuk mengabulkan seluruh gugatannya.
Pertama, membatalkan atau tidak sah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 125/P Tahun 2021 Tanggal 18 Oktober 2021 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Dan Peresmian Anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
Kedua, mewajibkan tergugat mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 125/P Tahun 2021 Tanggal 18 Oktober 2021 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Dan Peresmian Anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
Ketiga, memerintahkan tergugat untuk mengembalikan berkas-berkas terkait penetapan anggota BPK atas nama Nyoman Adhi Suryadnyana dan melakukan pemilihan kembali, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga
Siapa Dadang Suwarna?
Dadang Suwarna adalah mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Dadang pada tahun 2017-2018 lalu menjabat sebagai Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP).
Dalam catatan Bisnis, Dadang dicopot dari jabatannya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati karena kasus penerbitan bukti permulaan (bukper) kepada ratusan perusahaan tekstil di Jawa Barat.
Adapun Dadang juga telah berulangkali bertarung dalam pencalonan Anggota BPK. Namun sayang, pencalonan dirinya selalu kandas saat bersaing dengan kandidat lain di DPR.
Dadang terakhir kali bertarung pada tahun 2021 lalu. Saat itu dia terlihat persaingan sengit degan Nyoman Adhi dalam pemilihan anggota BPK. Meski memperoleh suara cukup banyak, Dadang lagi-lagi gagal terpilih sebagai Anggota BPK.