Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak empat orang ditetapkan tersangka oleh polisi dalam kasus penipuan investasi robot trading dengan paltform Viral Blast Global.
Dari keempat tersangka tersebut tiga di antaranya telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Yang sudah dilakukan penahanan terhadap inisial RPW, MU, dan JHP,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko seperti dikutip Bisnis dari laman resmi Polri, Sabtu (19/3/2022).
Sedangkan untuk satu tersangka berinisial PW, kata dia, saat ini masih dilakukan pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Untuk saudara PW ditetapkan sebagai DPO,” jelasnya.
Baca Juga
Mantan Kabid Humas Polda Jatim tersebut mengatakan kasus investasi bodong dengan platform Viral Blast Global itu telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik masih melakukan pengembangan dan pelacakan aset tersangka.
“Masih dilakukan tracing asset (melacak aset) oleh penyidik,” pungkasnya.