Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Kelangkaan dan Mahalnya Minyak Goreng, PKS: Negara Telah Gagal

Fraksi PKS mengusulkan Hak Angket untuk mengusut kasus kelangkaan dan mahalnya minyak goreng di pasaran.
Sejumlah warga antre untuk membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar minyak goreng murah di Halaman Kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Sejumlah warga antre untuk membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar minyak goreng murah di Halaman Kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kasus kelangkaan dan mahalnya minyak goreng di pasaran menjadi perhatian sejumlah pihak, tak terkecuali Fraksi PKS.

Menyikapi hal itu, Fraksi PKS mengusulkan untuk menggunakan Hak Angket dan mendorong DPR membentuk Pansus.

Pasalnya, kasus tersebut dinilai telah meresahkan masyarakat secara luas.

"Selain itu, Fraksi PKS menemukan indikasi pelanggaran undang-undang yang berimplikasi politik maupun hukum,” tegas Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini dalam keterangan resminya seperti dikutip Bisnis, Sabtu (19/3/2022).

Selain mengusulkan Hak Angket DPR, pihaknya juga berencana membentuk tim investigasi untuk membuka secara transparan terkait persoalan kelangkaan dan mahalnya minyak goreng tersebut.

Menurut Jazuli, Fraksi PKS berkesimpulan pemerintah gagal mengatasi gejolak pasokan dan harga minyak goreng yang sudah berlangsung berbulan-bulan dan telah menyengsarakan rakyat luas.

“Berbulan-bulan rakyat berteriak dimana-mana soal kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng. Sayangnya pemerintah seperti angkat ‘bendera putih’. Menteri Perdagangan jelas mengatakan tidak bisa mengontrol harga minyak goreng akibat ulah mafia. Kebijakan pemerintah mencabut HET justru melambungkan harga minyak goreng tanpa kontrol di pasaran. Ini menunjukkan negara telah gagal,” tandas Jazuli.

Anehnya lagi, setelah HET resmi dicabut pemerintah, stok minyak goreng mulai kembali melimpah di pasaran dengan harga yang melambung tinggi.

“Hal ini menguatkan dugaan bahwa minyak goreng ditimbun oleh mafia menunggu momentum harga yang tidak dikontrol pemerintah. Janji pemerintah menjamin stok minyak goreng subsidi di pasaran pun tidak terbukti,” ujarnya.

Oleh karena itu, Hak Angket diperlukan mengingat adanya indikasi pelanggaran terhadap sejumlah undang-undang dalam kasus tersebut.

“Kajian internal Fraksi PKS menemukan pelanggaran undang-undang atas kisruh minyak goreng, antara lain pelanggaran atas sejumlah pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” terang Jazuli.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper