Bisnis.com, JAKARTA – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menggeledah dan menyita rumah Indra Kenz di Alam Sutera, Tangerang Selatan Jumat (18/3/2022) siang ini.
Penyitaan terkait kasus penipuan trading binay option aplikasi Binomo. Dalam kasus ini, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka.
Rumah yang disita polisi itu masih dalam kondisi dibangun, dan dipagari seng. Penyitaan tersebut tanpa menyertakan Indra kenz sebagai pemilik rumah.
“Tidak perlu dengan tersangka. Nanti disaksikan oleh ketua RT/RW dan satpam saja,” kata Direktur Tipideksus Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (18/3/2022).
Bareskrim Mabes Polri menyita aset properti milik Indra Kesuma atau Indra Kenz di Alam Sutera, Serpong Utara. Bangunan belum jadi masih dalam tahap pembangunan.
Baca Juga
Rumah Indra berada di alamat Cluster Narada Nomor 1, Alam Sutera, Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Berdasarkan pantauan Bisnis, tanah milik Indra berada di hook dengan luas sekitar 800 meter persegi. Bangunan yang belum jadi masih dikelilingi seng. Saat penyitaan dilakukan tidak ada tukang yang melakukan pengerjaan pembangunan.
Ada sekitar lima penyidik yang memantau properti Indram tak lama, spanduk bertuliskan rumah sedang dalam proses pengawasan Polri dibentangkan.
Kanit 5 Subdit II Perbankan Ditipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan bahwa Indra membeli tanah kosong. Setelah itu dia berencana membangun rumah di atas tanah itu.
“Jadi sampai saat ini kita akan pasang plang untuk tidak dialihkan ke pihak lain,” katanya saat melakukan penyitaan, Jumat (18/3/2022).
Karta menjelaskan bahwa Polri akan terus mengejar aliran dana yang dilakukan Indra dalam kasus Binomo.
“Sampai sekarang kita masih menelusuri orang-orang dan aset-aset yang digunakan oleh Indra,” jelasnya.
Polisi telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo.
Sementara itu, Direktorat Tipideksus membuka saluran telepon/hotline pengaduan kasus Robot Trading dan Binary Option. Pengaduan bisa diakses melalui whatsapp dengan nomor 0812-1322-7296 atau melalui platform media sosial Instagram dengan akun @posko_robottrad_binary_option_dittipideksus.