Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berjas Biru, Pengusaha Muda Rudy Salim Penuhi Panggilan Polisi untuk Kasus Indra Kenz

Pengusaha muda sukses Rudy Salim memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa dalam kasus Binomo dengan tersangka Indra Kenz.
Tangkapan layar- Pengusaha Rudy Salim. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @_rudysalim
Tangkapan layar- Pengusaha Rudy Salim. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @_rudysalim

Bisnis.com, JAKARTA – Pengusaha muda dan pemilik showroom Prestige Image Motocars, Rudy Salim memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa dalam kasus Binomo dengan tersangka Indra Kenz, Jumat (18/3/2022).

Rudy Salim datang ke Bareskrim Polri didampingi kuasa hukumnya, Frank Hutapea.

Dia hadir sekitar pukul 09.37 WIB mengenakan jas berwarna biru tua tua bercorak kotak-kotak.

"Nanti ya habis BAP (berita acara pemeriksaan). BAP dulu," kata kuasa hukumnya sambil mengarahkan Rudy Salim masuk ke tempat pemeriksaan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Gatot Repli Handoko sebelumnya telah mengatakan, pemanggilan terhadap Rudy Salim pada hari ini merupakan panggilan ulang.

"Jadinya Jumat, minta dijadwalkannya dari pihak mereka itu," kata Gatot saat dihubungi, beberapa hari lalu.

Rudy Salim dipanggil tim penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (14/3/2022).

Namun, dia berhalangan hadir karena mengaku sakit dan diagendakan kembali untuk diperiksa hari ini.

"Kemarin kan dia mengirim surat bahwa kondisinya sedang tidak sehat, jadi minta jadwal ulang, dijadwalkan itu selasa ini," tutur Gatot.

Indra Kenz pernah membeli mobil di showroom milik Rudy Salim. Kepolisian menyatakan akan menelusuri aliran duit dari Indra Kenz. Polisi telah menyita aset Crazy Rich Medan itu berupa rumah dan mobil mewah.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menengarai telah terjadi pencucian uang dalam kasus investasi ilegal Indra Kenz. PPATK menemukan terdapat transaksi pembelian aset mewah yang tidak dilaporkan ke lembaganya.

“Mereka yang kerap dijuluki Crazy Rich ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema ponzi,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rilis pers PPATK, Minggu (6/3/2022).

Bareskrim menjerat pria dengan nama asli Indra Kesuma itu dengan Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Indra terancam dengan hukuman maksimal 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper