Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendag Minta Maaf Minyak Goreng Langka, Tak Berdaya Hadapi Mafia?

Permintaan maaf Menteri Perdagangan Muhammat Lutfi mengindikasikan bahwa negara tak berdaya dalam menghadapi mafia minyak goreng. DPR mendesak Kemendag untuk mengambil tindakan tegas terhadap produsen nakal.
Muhammad Lutfi, Mantan Menteri Perdagangan sekaligus mantan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), kini dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Duta Besar Republik Indonesia untuk Amerika Serikat (AS). /Istimewa
Muhammad Lutfi, Mantan Menteri Perdagangan sekaligus mantan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), kini dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Duta Besar Republik Indonesia untuk Amerika Serikat (AS). /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA- Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meminta maaf atas kelangkaan dan melonjaknya harga minyak goreng. Dia menduga  kelangkaan minyak goreng dalam beberapa waktu belakangan ditengarai akibat ulah para spekulan dan mafia.

Menurut Lutfi, seharusnya Indonesia yang merupakan produsen minyak sawit terbesar di dunia, tidak mengalami bencana kelangkaan minyak goreng.

Teorinya, kata Lutfi, pasokan minyak goreng lebih dari cukup untuk mengamankan kebutuhan masyarakat. Terlebih lagi, pemerintah telah menjalankan kebijakan DMO dan DPO, membuat Kemendag sukses mengepul sekitar 720.612 ton minyak sawit.

Persoalannya, lanjut Lutfi, di lapangan seolah minyak goreng tersebut hilang. Dari beberapa kali pemeriksaan langsung ke lapangan, banyak pasar dan pusat belanja malah tak memiliki minyak goreng.

“Jadi spekulasi kami, ada orang yang mengambil kesempatan dalam kesempitan ini. Ini tiga kota ini satu industri ada di sana, kedua ada pelabuhan,” ujar Lutfi dalam siaran RDP virtual.

Tindak Tegas Mafia

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengomentari langkah tidak tepat Menteri Perdagangan yang mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit. 

Dalam beleid itu, pemerintah mengatur HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium Rp14.000 per liter.

Sementara dalam aturan pengganti yang tertuang dalam Permendag Nomer 11 tahun 2022, HET minyak goreng curah jadi Rp14.000 per liter dan harga kemasan premium diserahkan kepada mekanisme pasar.

“Pencabutan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 itu menunjukkan bahwa keberpihakan menteri perdagangan bukan kepada rakyat, tapi kepada pengusaha,” kata Dasco kepada wartawan.

Dasco mengatakan sejak awal DPR telah mengingatkan agar jangan sampai Permendag Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur harga minyak goreng hanya menjadi kebijakan macan kertas.

“Tapi faktanya, kebijakan ini hanya jadi macan kertas. Kebijakan ini tidak bisa menyelesaikan persoalan minyak goreng,” imbuhnya.

Terkait kebijakan macan kertas itu, Dasco menyinggung klaim Kementerian Perdagangan terkait surplus pasokan minyak goreng di hampir seluruh wilayah di Sumatera.

Di Sumatera Utara pada periode 14 Februari hingga 16 Maret 2022 misalnya, pasokan minyak goreng mencapai 60 juta liter. Namun, barang itu tidak ada di pasar maupun supermarket.

Menurutnya, berbekal Permendag Nomor 6 Tahun 2022 pemerintah bisa ambil langkah tegas. Pemerintah tinggal memerintahkan produsen CPO untuk melakukan DMO dan DPO ke perusahaan minyak goreng.

“Kalau CPO nya tidak jalan, pemerintah harus berani cabut HGU perusahaan kelapa sawit itu. Perusahaan minyak goreng juga bisa dicabut izinnya kalau tidak memproduksi minyak goreng yang sesuai kebutuhan rakyat,” kata Dasco. 

Buka Bukaan Data

Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menyampaikan data dan informasi terkait dugaan mafia minyak goreng.

"Khususnya berhubungan dengan perilaku persaingan usaha tidak sehat antara pelaku minyak goreng, dalam mendukung proses penegakan hukum yang tengah berlangsung di KPPU," demikian penjelasan resmi KPPU, Jumat (18/3/2022)..

Adapun permintaan itu dilakukan untuk menindaklanjuti informasi yang disampaikan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi.

Seperti diketahui, dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI pada tanggal 17 Maret 2022,  Lutfi mencurigai adanya oknum yang memanfaatkan kelangkaan minyak goreng untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.

Diduga permasalahan tersebut terjadi di tiga provinsi, yakni Jawa Timur, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta.

Sebagai informasi, KPPU tengah melakukan penegakan hukum menghadapi permasalahan minyak goreng sejak 26 Januari 2022, dan telah melakukan pemanggilan berbagai produsen minyak goreng, distributor, asosiasi, dan pelaku ritel.

Saat ini KPPU tengah mengolah berbagai data dan keterangan yang diperoleh untuk menentukan kelayakan minimal satu alat bukti guna menentukan tindakan selanjutnya.

KPPU memandang data dan informasi yang dimiliki Kemendag penting bagi proses penegakan hukum, khususnya apabila data tersebut berkaitan dengan potensi pelanggaran persaingan usaha yang merupakan kewenangan KPPU sesuai UU No. 5 Tahun 1999.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper