Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menyampaikan data dan informasi terkait dugaan mafia minyak goreng.
"Khususnya berhubungan dengan perilaku persaingan usaha tidak sehat antara pelaku minyak goreng, dalam mendukung proses penegakan hukum yang tengah berlangsung di KPPU," demikian penjelasan resmi KPPU, Jumat (18/3/2022)..
Adapun permintaan itu dilakukan untuk menindaklanjuti informasi yang disampaikan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi.
Seperti diketahui, dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI pada tanggal 17 Maret 2022, Lutfi mencurigai adanya oknum yang memanfaatkan kelangkaan minyak goreng untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.
Diduga permasalahan tersebut terjadi di tiga provinsi, yakni Jawa Timur, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta.
Sebagai informasi, KPPU tengah melakukan penegakan hukum menghadapi permasalahan minyak goreng sejak 26 Januari 2022, dan telah melakukan pemanggilan berbagai produsen minyak goreng, distributor, asosiasi, dan pelaku ritel.
Saat ini KPPU tengah mengolah berbagai data dan keterangan yang diperoleh untuk menentukan kelayakan minimal satu alat bukti guna menentukan tindakan selanjutnya.
KPPU memandang data dan informasi yang dimiliki Kemendag penting bagi proses penegakan hukum, khususnya apabila data tersebut berkaitan dengan potensi pelanggaran persaingan usaha yang merupakan kewenangan KPPU sesuai UU No. 5 Tahun 1999.
"Untuk itu, KPPU mengajak Kementerian Perdagangan RI dapat berkoordinasi lebih lanjut perihal temuannya," tukasnya.