Bisnis.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai penanganan kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin sangat lambat.
"(Pengusutan) terkesan lamban sejak terungkap ke publik akhir Januari 2022," ujar Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangannya, Rabu, 16 Maret 2022.
Hari ini, Hasto juga bertemu Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md, untuk membahas persoalan ini.
Dalam pertemuan itu, Hasto menyinggung lambannya penanganan kasus kerangkeng manusia yang terjadi di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin atau TRP.
Hasto juga menyerahkan satu bundel laporan investigasi mengenai temuan data dan fakta kasus kerangkeng manusia. Hasto berharap dengan adanya tambahan informasi itu, pengungkapan kasus kerangkeng manusia dapat segera berujung pada proses hukum terhadap siapa saja yang terlibat.
Baca Juga
"Sehingga bisa dilakukan lebih cepat dan memberikan kepastian hukum bagi para korban," ujar Hasto.
Hasto berharap pemerintah dapat memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang ditengarai diwarnai aksi perbudakan modern tersebut. Bahkan, kata Hasto, terduga pelaku penyiksaan di kerangkeng manusia ini berdasarkan temuan LPSK melibatkan banyak pihak. Tak hanya Bupati Langkat nonaktif dan keluarga, tapi juga termasuk ormas dan aparat.