Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari optimistis pasangan Joko Widodo-Prabowo Subianto (Jokpro) tidak akan punya pesaing kalau maju pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Qodari berpendapat, bahwa mayoritas partai politik (parpol) bakal mendukung Jokpro apabila masa jabatan presiden diubah menjadi tiga periode.
Karena itu, dia mengistilahkan Jokpro akan menang melawan kotak kosong nantinya.
“Jokpro kalau terjadi, semua partai pemerintah akan bergabung. Kursi di DPR cuma bisa mengajukan satu pasangan calon dan akhirnya (Jokpro) berhadapan dengan kotak kosong. Polarisasi hilang. Kalau melawan kotak kosong, pasti akan menang Jokowi-Prabowo,” kata Qodari dalam diskusi Fraksi PKB MPR bertajuk “Penundaan Pemilu dalam Koridor Konstitusi” di Kompleks Parlemen, Selasa (15/3/2022).
“Semua survei sekarang kan bertanya, setuju atau tidak presiden tiga periode? Menurut saya itu pertanyaan salah. Pertanyaan saya, Jokowi-prabowo lawan kotak kosong, menang mana? Saya berani taruhan Jokowi-Prabowo pasti menang. Itu lebih masuk akal dibandingkan Jokowi-Puan Maharani,” ucap Qodari.
Dia menyatakan tiap orang pasti memiliki pemikiran masing-masing sesuai dengan semangat demokrasi.
Baca Juga
Sikap seseorang terhadap satu gagasan, kata Qodari, tergantung pemahamannya terhadap masalah.
Dia mengaku hanya melontarkan gagasan Jokowi-Prabowo maju pada Pilpres 2024 dengan syarat UUD 1945 diamendemen.
“Saya tugasnya melontarkan gagasan. Kalau Qodari lontarkan gagasan jangan heran. Saya ini HMI. Gagasan ini harus diperjuangkan. Pada hari ini, saya sangat berbahagia, karena gagasan yang tadinya itu di pinggir, saya sendiri berteriak di tengah padang pasir, pada hari ini saya ada di jantung pusat amendemen,” kata Qodari.
Adapun, pengamat politik Ujang Komruddin mengatakan bahwa wacana penundaan pemilu hanya sebuah drama.
Skenario akhirnya adalah masa jabatan tiga periode dan Presiden Jokowi kembali menjabat sebagai presiden untuk periode berikutnya.
Menurut Ujang, pintu masuk dari masa jabatan tiga periode dalah amandemen UUD 1945 melalui agenda Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).
Akan tetapi, dia mengakui tidak sependapat dengan jabatan presiden tiga periode karena hal itu berlawanan dengan konstitusi dan semangat demokrasi.