Bisnis.com, JAKARTA – Ramadan akan datang dalam hitungan hari, dibulan suci ini seluruh umat muslim yang sudah baligh diwajibkan untuk menunaikan ibadah puasa.
Niat puasa ganti Ramadan bisa dilakukan sebelum bulan puasa. Bagi sebagian orang yang sempat meninggalkan kewajiban puasanya tahun lalu karena satu dan lain hal diharuskan mengganti puasa wajib tersebut atau dikenal dengan istilah 'Puasa Qadha'.
“Qadha” merupakan bentuk Masdar dari kata dasar “qadhaa” yang memiliki arti memenuhi atau melaksanakan. Adapun secara istilah, jika kita bersenda dalam Ilmu Fiqh, qadha diartikan sebagai pelaksanaan suatu ibadah diluar waktu yang telah ditetapkan oleh syariat islam.
Contohnya, qadha puasa Ramadan yang praktis diartikan sebagai ibadah puasa Ramadan yang dilaksanakan diluar bulan Ramadan –dengan alasan tertentu.
Perlu diperhatikan, seseorang yang hendak meng-qadha puasa Ramadan wajib melantunkan niat puasa Qadha dimalam hari sebelum esok berpuasa. Seperti dikutip dari islam.nu.or.id, demikian diterangkan oleh Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dalam Hasyiyatul Iqna’-nya sebagai berikut.
Artinya, “Disyaratkan memasang niat di malam hari bagi puasa wajib seperti puasa Ramadan, puasa qadha, atau puasa nadzar.
Syarat ini berdasar pada hadits Rasulullah SAW, ‘Siapa yang tidak memalamkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya.’
Karenanya, tidak ada jalan lain kecuali berniat puasa setiap hari berdasar pada redaksi zahir hadits,” (Lihat Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Iqna’, [Darul Fikr, Beirut: 2007 M/1428 H], juz II).
Adapun berikut ini adalah lafal niat qadha puasa Ramadan ialah:
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’I fardhi syahri Ramadhana lillâhi ta‘âlâ.
Artinya, “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadan esok hari karena Allah SWT.”
Syekh Nawawi memberikan penjelasan terkait diantara orang-orang yang harus melakukan qadha puasa adalah orang yang meninggalkan puasa karena sakit, melakukan perjalanan jauh, sakit tidak permanen, lupa berniat di waktu malam, menyengaja berbuka, dan sebagainya.
Sementara untuk orang-orang yang berada dalam kondisi tidak memungkinkan untuk melakukan puasa qadha dapat menggantikan kewajiban puasa Ramadhannya dengan membayarkan fidyah. Fidyah secara Bahasa berarti “tebusan”.
Sementara menurut istilah ialah denda yang wajib ditunaikan setelah seseorang meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan. Seperti dikutip dari website nu online, berikut adalah golongan yang dianjurkan untuk membayar fidyah:
1. Orang tua renta
Kakek atau nenek tua renta yang tidak sanggup lagi menjalankan puasa, tidak terkena tuntutan berpuasa. Kewajibannya diganti dengan membayar fidyah satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
2. Orang sakit parah
Orang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh dan ia tidak sanggup berpuasa, tidak terkena tuntutan kewajiban puasa Ramadan. Sebagai gantinya, dia wajib membayar fidyah. Seperti orang tua renta, batasan tidak mampu berpuasa bagi orang sakit parah adalah sekiranya mengalami kepayahan apabila dia berpuasa, sesuai standar masyaqqah dalam bab tayamum.
3. Wanita hamil atau menyusui
Ibu hamil atau wanita yang tengah menyusui, diperbolehkan meninggalkan puasa bila ia mengalami kepayahan dengan berpuasa atau mengkhawatirkan keselamatan anak/janin yang dikandungnya. Di kemudian hari, dia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan, baik karena khawatir keselamatan dirinya atau anaknya.
4. Orang yang mengakhirkan qadha Ramadan
Orang yang menunda-nunda qadha puasa Ramadan sampai datang Ramadan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah ini diwajibkan sebagai ganjaran atas keterlambatan mengqadha puasa Ramadan.