Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dipecat! Kader PDIP Gugat Megawati dan Yasonna ke Pengadilan

Rismawati menggugat Megawati Soekarnoputri karena dipecat dari PDIP.
Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri saat berpidato pada hari ulang tahun (HUT) ke-49 PDIP, Senin (10/1/2022). JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri saat berpidato pada hari ulang tahun (HUT) ke-49 PDIP, Senin (10/1/2022). JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA – Mantan kader PDI Perjuangan (PDIP), Rismawati Simarmata, menggungat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Yasonna Laoly, dan dua elit partai banteng lainnya.

Gugatan Rismawati diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (10/3/2022) dengan nomor perkara 153/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam petitumnya, Rismawati meminta menjelis hakim untuk menerima dan mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan.

Pertama, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwewenang, mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini.

Kedua, menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

Ketiga, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I dan Tergugat II yang telah merugikan  terhadap Penggugat;

Keempat, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Permohonan Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Samosir yang di ajukan Tergugat IV  tanggal 3 Maret 2021.

Kelima, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan Tergugat I dan Tergugat II  Nomor 84/KPTS/DPP/II/2020 tertanggal 25 Pebruari 2021 Tentang pemecatan Penggugat.

Keenam, memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mencabut Putusan Nomor 84/KPTS/DPP/II/2020 tertanggal 25 Pebruari 2021 Tentang pemecatan Penggugat.

Dalam catatan Bisnis, Rismawati adalah mentan Ketua DPRD Samosir, Sulawesi Utara. Gugatan itu dilayangkan, setelah DPP PDIP memecatnya sebagai kader partai banteng tersebut.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper