Bisnis.com, JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terdakwa kasus suap red notice Joko Soegiharto Tjandra atau Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
"Amar putusan: tolak," demikian dikutip dari laman resmi MA, Jumat (11/3/2022).
Sidang putusan PK Prasetijo Utomo berlangsung pada Rabu (9/3/2022). Putusan tersebut dibacakan oleh Gazalba Saleh, Agus Yunianto, dan Sri Murwahyuni.
Seperti diketahui dalam perkara tersebut, terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima gratifikasi atau suap dari buronan Djoko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra melalui pihak swasta Tommy Sumardi sebesar US$100.000.
Uang tersebut digunakan untuk menghapus status red notice Djoko Soegiharto Tjandra dari buronan interpol.
Terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo tidak berencana mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsideir 6 bulan kurungan penjara.
Baca Juga
Terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo terlibat perkara tindak pidana gratifikasi untuk menghapus status buronan Djoko Soegiharto Tjandra dari daftar red notice interpol.
Dalam perkara ini, selain Prasetijo Utomo, pengadilan juga telah memutus perkara perwira tinggi polisi lainnya, Irjen Pol Napoleon Bonaparte.