Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Tolak Peninjauan Kembali Brigjen Pol Prasetijo Utomo

MA menolak peninjauan kembali yang diajukan oleh Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Kuasa Hukum tersangka Irjen Napoleon Bonaparte, Petrus Bala Pattyona mengunggah foto makan bersama antara tersangka Napoleon Bonaparte, Prasetijo Utomo dan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat dilakukan pelimpahan tahap dua. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @facebookPetrus Bala Pattyona II
Kuasa Hukum tersangka Irjen Napoleon Bonaparte, Petrus Bala Pattyona mengunggah foto makan bersama antara tersangka Napoleon Bonaparte, Prasetijo Utomo dan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat dilakukan pelimpahan tahap dua. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @facebookPetrus Bala Pattyona II

Bisnis.com, JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terdakwa kasus suap red notice Joko Soegiharto Tjandra atau Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

"Amar putusan: tolak," demikian dikutip dari laman resmi MA, Jumat (11/3/2022).

Sidang putusan PK Prasetijo Utomo berlangsung pada Rabu (9/3/2022). Putusan tersebut dibacakan oleh Gazalba Saleh, Agus Yunianto, dan Sri Murwahyuni. 

Seperti diketahui dalam perkara tersebut, terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima gratifikasi atau suap dari buronan Djoko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra melalui pihak swasta Tommy Sumardi sebesar US$100.000.

Uang tersebut digunakan untuk menghapus status red notice Djoko Soegiharto Tjandra dari buronan interpol.

Terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo tidak berencana mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsideir 6 bulan kurungan penjara.

Terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo terlibat perkara tindak pidana gratifikasi untuk menghapus status buronan Djoko Soegiharto Tjandra dari daftar red notice interpol.

Dalam perkara ini, selain Prasetijo Utomo, pengadilan juga telah memutus perkara perwira tinggi polisi lainnya, Irjen Pol Napoleon Bonaparte.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper