Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa kasus suap red notice, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Selain menolak kasasi, hakim Agung MA juga telah mengembalikan hukuman Djoko Tjandra yang semula 3,5 tahun penjara di tingkat banding menjadi 4,5 tahun penjara.
Pembacaan putusan kasasi kasus Djoko Tjandra diucapkan hakim dalam sidang yang berlangsung pada Senin (15/11/2021) kemarin.
"Tolak perbaikan kasasi terdakwa dan penuntut umum dengan perbaikan pidana menjadi penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp100 juta atau 6 bulan kurungan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Selasa (16/11/2021).
Djoko Tjandra adalah terdakwa kasus suap red notice kepada dua perwira tinggi Polri antara lain Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Sebelum putusan kasasi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menjadi 3,5 tahun penjara.
Djoko Tjandra sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti menyuap Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo terkait upaya penghapusan red notice.
Selain itu, Djoko Tjandra juga terbukti menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait upaya permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA).
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3,5 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," seperti dikutip dari amar putusan yang dilansir di laman resmi MA, Rabu (28/7/2021).
Adapun, putusan banding itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Muhamad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Renny Halida Ilham Malik.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman 4 Tahun dan 6 bulan pidana badan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Vonis Djoko Tjandra lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.
Hakim menyatakan Djoko Tjandra terbukti telah menyuap dua jenderal polisi terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Hakim saat membacakan amar putusan, Senin (5/4/2021).