Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nilai Saldo Doni Salmanan yang Diblokir Capai Rp532 Miliar!

PPATK dikabarkan telah memblokir sementara semua rekening atas nama Doni Salmanan dengan total saldo sebesar Rp532 miliar.
Crazy Rich Doni Salmanan/Instagram @donisalmanan
Crazy Rich Doni Salmanan/Instagram @donisalmanan

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi telah menetapkan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Quotex.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Reinhard Hutagaol menyampaikan, influencer Doni Salmanan dipidana lantaran terlibat dalam skema menjebak korban investasi melalui aplikasi Quotex agar tidak pernah menang dan mendapat keuntungan.

Doni, jelas Reinhard, mengajak para korban untuk bermain trading aplikasi Quotex lewat video-video yang diunggahnya. Para korban diiming-imingin keuntungan apabila menang.

"Memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya, dari video-videonya itu sebenarnya menjebak orang supaya main, dan pada kenyataannya enggak ada yang pernah menang," katanya beberapa waktu lalu.

Doni diduga berafiliasi langsung dengan aplikasi penyedia binary option atau opsi biner Quotex, di mana Crazy Rich asal Bandung ini pun mendapat keuntungan besar jika terdapat member yang kalah dalam opsi tersebut.

"Iya sama [mekanisme keuntungan seperti Binomo]. 80 [Persen] dari kekalahan [korbannya]," ujarnya.

Postingan di Akun instagram Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni membongkar jumlah rekening milik DS, yang tak lain adalah Doni Salmanan.

Unggahan Ahmad Sahroni yang berupa tangkapan layar teks itu, menyebutkan polisi telah mengetahui jumlah kerugian para korban penipuan Quotex.

"Polri menyebut total kerugian yang dialami oleh para korban investasi bodong Quotex dengan tersangka utama DS adalah sebesar Rp352 miliar," dikutip dari akun instagram @ahmadsahroni88.

Rekening Doni Salmanan pun dikabarkan berisi ratusan miliar. Dalam unggahan itu disebut bahwa rekening tersebut sudah diblokir untuk kepentingan penyidikan.

"PPATK dikabarkan telah memblokir sementara semua rekening atas nama Doni Salmanan dengan total saldo sebesar Rp532 miliar," seperti dikutip dari tangkapan layar.

Adapun, Doni Salmanan disangkakan pasal dugaan tindak pidana judi daring dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun pasal yang termaktub, Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ujar Gatot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper