Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan pihaknya telah menyita aset milik para tersangka kasus investasi bodong yang beredar di tengah masyarakat hingga mencapai Rp1,5 triliun.
Agus mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan sebagai langkah penegakan hukum dalam menangani aset-aset yang terindikasi merupakan hasil dari tindak pidana.
"Kalau tidak salah, sudah lebih dari 1,5 triliun yang sudah kami sita. Nanti berkembang karena kerja sama kami yang baik dengan PPATK," katanya lewat konferensi pers secara daring, Kamis (10/3/2022).
Kendati demikian, Agus tidak memerinci mengenai aset milik tersangka atau kasus siapa saja yang termasuk dalam nilai tersebut, sebab disebutkan saat ini banyak kaus-kasus investasi ilegal yang ditangani oleh kepolisian.
“Fenomena ini [investasi ilegal] marak terjadi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, beberapa kasus itu dilakukan dengan beragam modus operasi dan model kejahatan ekonomi sehingga diharapkan agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap modus kegiatan pengumpulan dana yang memberi iming-iming tertentu.
Baca Juga
"Oleh sebab itu, mohon kepada masyarakat agar terhindar dari praktik investasi ilegal tersebut. Kami dari jajaran kepolisian mengimbau masyarakat berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat tinggi," kata Agus.