Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Transaksi Ilegal Pelaku Kejahatan Investasi Mengalir ke Luar Negeri!

Transaksi ilegal pelaku investasi bodong mengalir ke luar Negari seperti Singapura, Australia, Amerika Serikat, dan China.
Ilustrasi tindakan penipuan atau investasi bodong/123rf
Ilustrasi tindakan penipuan atau investasi bodong/123rf

Bisnis.com, JAKARTA -- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavanda menyatakan telah menemukan beberapa transaksi terkait investasi ilegal mengalir dari dan ke luar negeri.

"Apakah dari masing-masing itu pihak ada transaksi yang mengalir ke luar negeri atau berasal dari luar negeri. Ya, kita menemukan ada beberapa transaksi yang terkait dengan pihak luar negeri, baik transaksi dari luar negeri ke Indonesia, atau transaksi dari Indonesia ke luar negeri," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (10/3/2022).

Dia memerinci, transaksi ilegal tersebut mengalir ke luar Negari seperti Singapura, Australia, Amerika Serikat, dan China.

Adapun, pihaknya telah menghentikan transaksi 121 rekening yang dimiliki oleh 46 pihak di 56 penyedia jasa keuangan terkait dugaan investasi ilegal.

Adapun,  dia melanjutkan bahwa telah menghentikan sementara transaksi dan memblokir sedikitnya 121 rekening terkait investasi bodong senilai Rp353 miliar.

"Saat ini PPATK sudah melakukan penghentian transaksi terkait dengan 121 rekening yang nanti akan disampaikan dari sisi Bareskrim Polri, itu jumlahnya saat ini sudah mencapai Rp353 miliar," katanya.

Lebih lanjut, dia memerinci dari jumlah tersebut, sebesar Rp99,11 miliar telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri).

“Jumlah ini masih terus bertambah karena proses penelusuran yang dilakukan sejak Januari 2022 masih terus berlangsung," ujarnya

Dia melanjutkan, PPATK menerima 375 laporan berkaitan dengan investasi ilegal yang merugikan masyarakat dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp8,26 triliun, terdiri dari investasi suntik modal alat kesehatan (sunmod alkes), forex, afiliator, dan investasi ilegal lain.

"Jadi transaksi yang kita pantau sementara adalah sejumlah Rp8,26 triliun sekian dari 375 laporan, termasuk kami melihat ada aktivitas pembelian barang-barang mewah," katanya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, para pihak yang memperdagangkan barang mewah tadi memiliki kewajiban melapor kepada PPAT, tetapi sejauh ini laporan tersebut belum diterima.

Oleh sebab itu, PPATK terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti kemungkinan transaksi barang mewah tersebut berkaitan dengan upaya pencucian uang.

Ivan menambahkan agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil yang menarik dan instan karena berpotensi sebagai penipuan.

Saat masyarakat mengalami kerugian, para pihak yang menawarkan investasi tersebut berdalih kerugian itu bagian dari risiko yang mesti ditanggung masyarakat, padahal mereka memiliki niat sejak awal untuk melakukan penipuan.

"PPATK terus berupaya melindungi publik dan agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi dan agar masyarakat aware dengan potensi penipuan serupa yang terjadi di kemudian hari," kata Ivan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper