Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 8 rekening dengan total nilai mencapai Rp150,4 miliar. Pemblokiran sejumlah rekening tersebut diduga terkait produk investasi ilegal.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavadana mengemukakan bahwa 8 rekening yang diketahui nilainya mencapai Rp150,4 miliar itu sudah dihentikan sementara untuk kepentingan tim penyidik Kepolisian.
"Hari ini PPATK telah melakukan penghentian sementara dan memblokir Rp150,4 miliar dari delapan rekening yang diperoleh dari satu penyedia jasa keuangan (PJK)," kata Ivan dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (7/3/2022).
Menurutnya, 8 rekening dengan nilai Rp150,4 miliar tersebut akan diblokir selama 20 hari kerja.
Dia juga menjelaskan alasan pihaknya memblokir delapan rekening tersebut karena diduga berasal dari hasil investasi ilegal yang kini tengah viral di media sosial.
"Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan transaksi mencurigakan dari penyedia jasa keuangan serta sejumlah ketidakwajaran," ungkapnya.
Sebelumnya, PPATK juga telah memblokir sekitar 109 rekening pada 55 penyedia jasa keuangan yang nilainya mencapai Rp202 miliar. PPATK memastikan tidak akan berhenti untuk menelusuri aliran dana tersebut. Dana itu bisa terus bertambah dari waktu ke waktu.