Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPATK Lacak Seluruh Aset Milik Crazy Rich Indonesia

Penelusuran aset milik para crazy rich itu dilakukan untuk memastikan aset yang dimiliki bukan dari perbuatan tindak pidana.
Indra Kenz - Instagram @indrakenz
Indra Kenz - Instagram @indrakenz

Bisnis.com, JAKARTA--Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menelusuri aset milik crazy rich yang ada di Indonesia.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengemukakan bahwa penelusuran aset milik para crazy rich itu dilakukan untuk memastikan aset yang dimiliki itu berasal dari harta yang halal bukan dari perbuatan tindak pidana.

Penelusuran aset milik seluruh crazy rich tersebut juga dilakukan untuk mengembangkan kasus yang tengah menjerat Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan dan Indra Kenz.

"Jadi sampai saat ini kami terus kembangkan ya kasus itu," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Ivan berharap Kepolisian segera menindaklanjuti temuan PPATK terkait aset milik para crazy rich Indonesia tersebut. Menurutnya, PPATK dan Polri sampai saat ini masih terus berkoordinasi untuk mengembangkan kasus Doni Salmanan dan Indra Kenz.

"Kami terus berkoordinasi," katanya.

Tersangka Bertambah

Crazy rich asal Bandung Doni Muhamad Taufik atau Doni Salmanan dijadikan tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan melalui platform Qoutex.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa penyidik Bareskrim Polri telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup setelah memeriksa Doni Salmanan selama 13 jam penuh di Bareskrim Polri.

Menurutnya, total ada 90 pertanyaan yang diajukan penyidik sejak pukul 10.00 WIB-23.30 WIB pada hari Selasa 8 Maret 2022 kemarin terhadap Doni Salmanan.

"Setelah dilakukan ekspose, kemudian disepakati status DS ditingkatkan dari saksi jadi tersangka," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Ramadhan juga mengatakan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri juga langsung melakukan upaya penahanan terhadap Doni Salmanan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan sesuai KUHAP.

"Langsung dilakukan upaya penangkapan," katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper