Bisnis.com, JAKARTA--Tim Asset Tracing Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan dan menyita aset dari tujuh tersangka perkara korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp2,02 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengemukakan bahwa aset tersebut bakal dilelang dan hasil lelang akan dikembalikan ke kas negara untuk menutup kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi LPEI tahun 2013-2019.
"Nanti akan dikembalikan ke negara," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Ketut merinci aset yang sudah disita oleh penyidik dalam perkara korupsi LPEI antara lain delapan bidang tanah seluas 621.489 meter persegi yang berlokasi di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Keluarahan Pengantingan, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur dengan nilai Rp932.233.500.000.
Kemudian 76 bidang tanah milik tersangka Johan Darsono dan tersangka Suyono yang tersebar di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur dan Kalimantan Tengah senilai Rp595.467.524.000.
Ditambah aset berupa empat unit mesin dan peralatan PT Kertas Basuki Rachmat milik tersangka Johan Darsono dengan nilai mencapai Rp500 miliar.
Baca Juga
"Total aset yang sudah diamankan dari perkara tindak pidana korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Rp2.027.701.024.000," katanya.