Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 76 bidang tanah seluas 199.898 meter persegi dengan nilai mencapai Rp595.467.524.000 terkait perkara korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, bahwa 76 bidang tanah itu merupakan milik tersangka Johan Darsono selaku pemilik Johan Darsono Group sekaligus Direktur PT Mount Dreams Indonesia, dan tersangka Suyono selaku Direktur PT Jasa Mulia Indonesia sekaligus Direktur PT PT Mulia Walet Indonesia sekaligus Direktur Pt Borneo Walet Indonesia.
"Telah dilakukan penyitaan aset berupa 76 bidang tanah seluas 199.898 meter persegi milik dua orang tersangka berinisia JD dan S," tutur Ketut dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Baca Juga
Ketut menjelaskan bahwa 76 bidang tanah seluas 199.898 meter persegi yang disita itu berlokasi di Kabupaten Gresik Jawa Timur, Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah, Kota Surakarta Jawa Tengah, Kabupaten Sragen Jawa Tengah, Kota Semarang Jawa Tengah dan Kabupaten Kotawaringin Kalimantan Tengah.
"Tanah yang disita ini ada di beberapa lokasi di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Kalimantan Tengah ya," katanya.