Bisnis.com, JAKARTA -- Bareskrim Polri menyita barang bukti dari tangan tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan barang bukti yang disita aparat antara lain bukti transfer, rekapitulasi deposit hingga Mobil Mewah Merek Tesla.
"Sampai dengan saat ini penyidik sudah menyita bukti transfer, rekap deposit, penarikan di binomo, konten dan akun YouTube IK, print out legalisir akun YouTube IK, mobil Tesla dan handphone,” ujar kata Gatot, Rabu (9/3/2022).
Polisi telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo.
Penyidik akan melakukan pelacanan terhadap aset-aset milik Tersabgka Kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Ramadhan mengatakan penyidik akan melakukan pelacakan terhadap aset Indra Kenz terkait kasus Binomo.
Baca Juga
"Penyidik akan melakukan tracing (pelacakan) milik saudara IK (Indra Kenz), yang terkait dengan transaksi yang dilakukan yang ada hubungannya dengan kasus ini," kata Ramadhan, dikutip Senin (28/2/2022).