Bisnis.com, JAKARTA--Bareskrim Polri menggeledah rumah pribadi tersangka crazy rich Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan pada sore ini Rabu 9 Maret 2022.
Doni Salmanan merupakan tersangka kasus tindak pidana penipuan melalui aplikasi Qoutex sekaligus pencucian uang.
Penasihat hukum tersangka Doni Salmanan, Ikbar Firdaus Nurahman mengemukakan penggeledahan tersebut dilakukan tim penyidik Bareskrim Polri untuk mencari alat bukti terkait perkara tindak pidana yang menjerat kliennya.
Dia juga mengatakan bahwa penggeledahan akan dilakukan di kediaman pribadi tersangka Doni Salmanan di Bandung Jawa Barat.
"Penggeledahannya sore ini ya," tutur Ikbar saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/3/2022).
Ikbar memastikan bahwa kliennya akan kooperatif selama proses penggeledahan dan penyidikan kasus tindak pidana penipuan dan pencucian uang yang menjerat tersangka Doni Salmanan.
Baca Juga
"Kami akan kooperatif terhadap penyidik," katanya.
Ajukan Penangguhan
Di sisi lain, Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan menjadikan istrinya Dinan Nurfajrin Salmanan sebagai penjamin agar penahanannya ditangguhkan Bareskrim Polri.
Penasihat hukum tersangka Doni Salmanan, Ikbar Firdaus Nurahman mengemukakan kliennya sudah mengirimkan surat penangguhan penahanan Doni Salmanan ke Bareskrim Polri dengan penjamin yaitu istrinya Dinan Nurfajrin Salmanan.
Tersangka Doni Salmanan sendiri diketahui baru menikah sekitar tiga bulan lalu persisnya pada 14 Desember 2021 dengan Dinan Nurfajrin Salmanan.
"Iya benar, istri klien saya sebagai penjamin penangguhan penahanan," tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Rabu (9/3).
Ikbar berharap tim penyidik Bareskrim Polri dapat mengabulkan surat penangguhan penahanan yang telah diajukan kliennya tidak lama usai dijadikan tersangka tindak pidana penipuan dan pencucian uang.
"Suratnya sudah diserahkan, namun penilaiannya tetap ada di penyidik ya," katanya.