Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Doni Salmanan Jadikan Istri Penjamin Penangguhan Penahanan

Doni Salmanan meminta penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri dengan penjamin yaitu istrinya Dinan Nurfajrin Salmanan.
Crazy Rich Doni Salmanan/Instagram @donisalmanan
Crazy Rich Doni Salmanan/Instagram @donisalmanan

Bisnis.com, JAKARTA--Tersangka crazy rich Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan menjadikan istrinya Dinan Nurfajrin Salmanan sebagai penjamin agar penahanannya ditangguhkan Bareskrim Polri.

Penasihat hukum tersangka Doni Salmanan, Ikbar Firdaus Nurahman mengemukakan kliennya sudah mengirimkan surat penangguhan penahanan Doni Salmanan ke Bareskrim Polri dengan penjamin yaitu istrinya Dinan Nurfajrin Salmanan.

Tersangka Doni Salmanan sendiri diketahui baru menikah sekitar tiga bulan lalu persisnya pada 14 Desember 2021 dengan Dinan Nurfajrin Salmanan.

"Iya benar, istri klien saya sebagai penjamin penangguhan penahanan," tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Rabu (9/3).

Ikbar berharap tim penyidik Bareskrim Polri dapat mengabulkan surat penangguhan penahanan yang telah diajukan kliennya tidak lama usai dijadikan tersangka tindak pidana penipuan dan pencucian uang.

"Suratnya sudah diserahkan, namun penilaiannya tetap ada di penyidik ya," katanya.

Jadi Tersangka

Crazy rich asal Bandung Doni Muhamad Taufik atau Doni Salmanan dijadikan tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan melalui platform Qoutex.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa penyidik Bareskrim Polri telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup setelah memeriksa Doni Salmanan selama 13 jam penuh di Bareskrim Polri.

Menurutnya, total ada 90 pertanyaan yang diajukan penyidik sejak pukul 10.00 WIB-23.30 WIB pada hari Selasa 8 Maret 2022 kemarin terhadap Doni Salmanan.

"Setelah dilakukan ekspose, kemudian disepakati status DS ditingkatkan dari saksi jadi tersangka," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Ramadhan juga mengatakan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri juga langsung melakukan upaya penahanan terhadap Doni Salmanan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan sesuai KUHAP.

"Langsung dilakukan upaya penangkapan," katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper