Bisnis.com, JAKARTA--Tersangka crazy rich Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan menjadikan istrinya Dinan Nurfajrin Salmanan sebagai penjamin agar penahanannya ditangguhkan Bareskrim Polri.
Penasihat hukum tersangka Doni Salmanan, Ikbar Firdaus Nurahman mengemukakan kliennya sudah mengirimkan surat penangguhan penahanan Doni Salmanan ke Bareskrim Polri dengan penjamin yaitu istrinya Dinan Nurfajrin Salmanan.
Tersangka Doni Salmanan sendiri diketahui baru menikah sekitar tiga bulan lalu persisnya pada 14 Desember 2021 dengan Dinan Nurfajrin Salmanan.
"Iya benar, istri klien saya sebagai penjamin penangguhan penahanan," tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Rabu (9/3).
Ikbar berharap tim penyidik Bareskrim Polri dapat mengabulkan surat penangguhan penahanan yang telah diajukan kliennya tidak lama usai dijadikan tersangka tindak pidana penipuan dan pencucian uang.
"Suratnya sudah diserahkan, namun penilaiannya tetap ada di penyidik ya," katanya.
Baca Juga
Jadi Tersangka
Crazy rich asal Bandung Doni Muhamad Taufik atau Doni Salmanan dijadikan tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan melalui platform Qoutex.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa penyidik Bareskrim Polri telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup setelah memeriksa Doni Salmanan selama 13 jam penuh di Bareskrim Polri.
Menurutnya, total ada 90 pertanyaan yang diajukan penyidik sejak pukul 10.00 WIB-23.30 WIB pada hari Selasa 8 Maret 2022 kemarin terhadap Doni Salmanan.
"Setelah dilakukan ekspose, kemudian disepakati status DS ditingkatkan dari saksi jadi tersangka," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (9/3/2022).
Ramadhan juga mengatakan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri juga langsung melakukan upaya penahanan terhadap Doni Salmanan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan sesuai KUHAP.
"Langsung dilakukan upaya penangkapan," katanya