Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Arab Saudi Hapus Kebijakan Karantina dan PCR, Ini Respons Dirjen PHU

Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk membahas kebijakan baru dari Pemerintah Arab Saudi.
Ilustrasi Ibadah Haji 2021/Instagram: Haramain Info
Ilustrasi Ibadah Haji 2021/Instagram: Haramain Info

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengaku akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) dalam waktu dekat.

Hal itu untuk membahas langkah penyelarasan terkait dengan adanya kebijakan pemerintah Arab Saudi yang telah menghapuskan kewajiban tes polymerase chain reaction (PCR) dan karantina.

"Terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia. Saya optimis akan segara ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuain kebijakan masa karantina," ucap Hilman dikutip dari NU Online, Minggu (6/3/2022).

"Kebijakan One Gate Policy atau satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan," sambungnya.

Koordinasi dengan dua lembaga itu diperlukan karena mereka yang berwenang dalam teknis pengaturan kebijakan terkait pencegahan penyebaran Covid-19. Terlebih, ada sejumlah ketentutan yang memang harus dikompromikan.

“Jadi, jangan sampai di sananya tidak perlu karantina di kita masih dipaksa karantina. Atau jangan sampai di sana tidak dibutuhkan PCR, di kita harus PCR untuk berangkatnya, dan lain-lain," jelasnya.

“Posisi Kemenag lebih pada mempersiapkan penyelenggaraan kebijakan terkait pencegahan Covid-19, termasuk jika nantinya Indonesia juga harus mencabut kebijakan one gate policy sebagaimana yang selama ini sudah berjalan,” tandasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : NU Online
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper