Bisnis.com, JAKARTA – Kartu Keluarga atau KK saat ini sudah dapat dicetak mandiri secara digital dan dari rumah saja, berikut caranya.
Kartu Keluarga atau KK merupakan dokumen yang wajib dipunyai oleh setiap warga negara Indonesia agar nama mereka tercatat dan berada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Ketika ingin membuat KK, Anda harus datang terlebih dahulu ke beberapa instansi sebelum datang ke kantor Disdukcapil untuk mendapatkan keabsahan dokumen KK mereka oleh Disdukcapil.
Namun, dengan berkembangnya zaman, saat ini masyarakat tak perlu untuk datang ke Disdukcapil karena sudah ada Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang dikeluarkan untuk mempermudah perolehan dokumen.
Dilansir dari laman Kominfo.go.id, Senin (07/3/22) TTE sendiri merupakan tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan otentikasi data lewat Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh PSrE Indonesia. Dengan penggunaan TTE tersertifikasi, berbagai layanan sistem elektronik akan menjadi lebih efektif dan efisien.
Selain itu Disdukcapil menggunakan Kode QR (Quick Response) untuk melengkapi keabsahan dokumen kependudukan tersebut. Dengan adanya TTE ini akan mempermudah masyarakat untuk mengisi data atau mencetak dokumen penting seperti KK dari rumah.
Baca Juga
Cara Mengunduh dan Mencetak KK Menggunakan QR Code
Dokumen elektronik kependudukan dapat dilihat dan diunduh dengan cara memindai Kode QR yang terdapat pada dokumen menggunakan ponsel pintar (smartphone). Untuk memastikan keaslian dokumen kependudukan yang telah ditandatangani menggunakan TTE bersertifikasi, dengan cara mengupload dokumen elektronik tersebut ke website www.tte.kominfo.id pada menu verifikasi PDF.
Kemudian akan muncul informasi diantaranya identitas Sertifikat Elektronik penandatangan, dokumen elektronik tidak mengalami perubahan, waktu penandatanganan dokumen, PSrE Indonesia yang menerbitkan Sertifikat Elektronik dan masa berlaku Sertifikat Elektronik.
Cara Mencetak KK dari Rumah
Caranya, pemohon mengajukan permohonan pencetakan melalui Dukcapil Go Digital atau jika berkenan mendatangi langsung kantor Dinas Dukcapil setempat. Setelah permohonan pelayanan kependudukan diproses, dokumen akan disahkan dengan TTE tersertifikasi Kepala Disdukcapil setempat.
Selanjutnya, Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan pesan singkat (SMS), berisi pemberitahuan dan tautan dokumen kependudukan yang telah disusun. Masyarakat akan mendapatkan dokumen elektronik yang bersifat rahasia dengan format Portable Document Format (PDF) beserta PIN. Setelah dokumen terbuka, masyarakat bisa mencetak dokumen pada kertas HVS putih.
Namun demikian, pencetakan mandiri ini belum bisa diterapkan pada KTP Elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA) sehingga warga perlu mendatangi kantor Disdukcapil setempat.