Bisnis.com, SOLO - Kartu keluarga merupakan dokumen penting yang harus dimiliki dan dijaga dengan baik.
Pasalnya, dokumen tersebut berguna untuk kebutuhan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan, baik membuat akta kelahiran, pembuatan KTP, pendaftaran sekolah dan lainnya.
Mengingat pentingnya dokumen tersebut, disarankan bagi pasangan muda yang baru menikah untuk segera mengurusnya atau membuat kartu keluarga baru yang terpisah dari keluarga sebelumnya.
Tujuannya agar ketika kelak anaknya lahir, atau membutuhkan kelengkapan administrasi lain tidak kesulitan melakukan pengurusan.
Syarat yang dibutuhkan
1. Surat pengantar dari RT dengan mengetahui RW
2. Mengisi formulir permohonan pembuatan kartu KK
3. Foto kopi buku nikah
4. Surat keterangan pindah (bagi pendatang)
Baca Juga
Setelah semua syarat lengkap, Anda bisa langsung menandatangani formulir permohonan Pembuatan Kartu Keluarga Baru di kantor kelurahan setempat. Kemudian, Anda bisa langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk proses penerbitan kartu keluarga baru.