Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Cara Membuat Kartu Keluarga Baru, Syarat dan Tahapannya

Berikut ini cara membuat kartu keluarga baru, lengkap dengan syarat dan tahapannya.
Setyo Puji Santoso
Setyo Puji Santoso - Bisnis.com 12 Desember 2021  |  14:30 WIB
Cara Membuat Kartu Keluarga Baru, Syarat dan Tahapannya
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten OKI, Sumsel, melayani warga yang mengurus dokumen kependudukan. istimewa

Bisnis.com, SOLO - Kartu keluarga merupakan dokumen penting yang harus dimiliki dan dijaga dengan baik.

Pasalnya, dokumen tersebut berguna untuk kebutuhan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan, baik membuat akta kelahiran, pembuatan KTP, pendaftaran sekolah dan lainnya.

Mengingat pentingnya dokumen tersebut, disarankan bagi pasangan muda yang baru menikah untuk segera mengurusnya atau membuat kartu keluarga baru yang terpisah dari keluarga sebelumnya.

Tujuannya agar ketika kelak anaknya lahir, atau membutuhkan kelengkapan administrasi lain tidak kesulitan melakukan pengurusan.

Syarat yang dibutuhkan

1. Surat pengantar dari RT dengan mengetahui RW
2. Mengisi formulir permohonan pembuatan kartu KK
3. Foto kopi buku nikah
4. Surat keterangan pindah (bagi pendatang)

Setelah semua syarat lengkap, Anda bisa langsung menandatangani formulir permohonan Pembuatan Kartu Keluarga Baru di kantor kelurahan setempat. Kemudian, Anda bisa langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk proses penerbitan kartu keluarga baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

dokumen
Editor : Setyo Puji Santoso

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top