Bisnis.com, JAKARTA — Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau DJKN DKI Jakarta mencatat nilai penyitaan uang dari obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI mencapai Rp984,7 miliar.
Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta Aloysius Yanis Dhaniarto menjelaskan, bahwa sejak 2021 pihaknya membantu Satuan Tugas (Satgas) BLBI dalam menagih utang dari para obligor dan debitur. Nilai sitaan di kawasan Ibu Kota tercatat cukup besar.
Pada 2021, Kanwil DJKN DKI Jakarta memperoleh pembayaran uang Rp715,54 miliar atas kasus BLBI.
Lalu, hingga Februari 2022 terdapat pembayaran Rp269,24 miliar, sehingga sampai saat ini telah terkumpul Rp984,7 miliar utang dari obligor dan debitor di Jakarta.
"Kalau ditotal dari tahun lalu sudah hampir Rp1 triliun. Itu yang berupa pembayaran, masih ada yang berupa sita tanah," ujar Dhaniarto dalam konferensi pers Kinerja APBN Provinsi DKI Jakarta, Selasa (1/3/2022).
Pada tahun lalu, pihaknya menyita empat bidang tanah seluas total 629,6 juta meter persegi dengan estimasi nilai Rp2,42 triliun.
Baca Juga
Kemudian, terdapat penyitaan 587 bidang tanah seluas 4,79 juta meter persegi yang tersebar di berbagai kota, seperti Padang, Malang, Pekalongan, Sukabumi, dan Subang.
Sepanjang tahun berjalan atau 2022 ini, DJKN Jakarta pun telah menyita banyak aset, seperti 159 bidang tanah seluas 1,89 juta meter persegi di berbagai kota.
Selanjutnya, terdapat dua bidang tanah dan bangunan seluas 848 meter persegi dengan estimasi nilai Rp14,68 miliar.
"Piutang yang telah lama, 20 tahun lebih belum dikembalikan, ini harus kembali ke negara," ujar Dhaniarto.