Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi di Krakatau Steel (KRAS), Kejagung Segera Naikkan ke Penyidikan

Tim penyidik Kejagung sudah mendapatkan fakta hukum adanya perbuatan melawan hukum terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Krakatau Steel (KRAS)
Pekerja memotong lempengan baja panas di pabrik pembuatan hot rolled coil (HRC) PT Krakatau Steel (Persero) Tbk di Cilegon, Banten. ANTARA/ASEP FATHULRAHMAN
Pekerja memotong lempengan baja panas di pabrik pembuatan hot rolled coil (HRC) PT Krakatau Steel (Persero) Tbk di Cilegon, Banten. ANTARA/ASEP FATHULRAHMAN

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melakukan gelar perkara (ekspose) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Krakatau Steel Tbk. (KRAS)

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejagung, Febrie Adriansyah menegaskan bahwa tim penyidik Kejagung sudah mendapatkan fakta hukum adanya perbuatan melawan hukum terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Krakatau Steel.

Menurut Febrie, Kejagung bakal mengundang para ahli untuk berdiskusi mengenai spesifikasi pabrik dan fungsi pabrik Blast Furnance (BFC) yang telah membuat negara mengalami kerugian triliunan.

"Krakatau Steel ini kan sudah diketahui perbuatan melawan hukumnya tuh ada. Untuk menghitung berapa nilai kerugiannya, penyidik akan berdiskusi dan mendatangkan ahli untuk menanyakan spesifik mengenai pabriknya," tuturnya kepada Bisnis, Sabtu (26/2).

Febrie juga menjelaskan bahwa dalam waktu dekat tim penyidik Kejagung bakal melakukan ekspose terkait kasus korupsi Krakatau Steel tersebut.

Menurutnya, jika ditemukan ada dua alat bukti yang cukup, maka kasus tersebut bakal dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangkanya.

"Kita tunggu saja, dalam waktu dekat ekspose, ini sudah diketahui perbuatan melawan hukumnya," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membeberkan modus korupsi yang terjadi pada Krakatau Steel yang mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga triliunan.
 
Burhanuddin menjelaskan bahwa peristiwa tindak pidana korupsi PT Krakatau Steel tersebut terjadi pada tahun 2011-2019, di mana PT Krakatau Steel membangun Pabrik Blast Furnance (BFC) melalui sistem lelang pada 31 Maret 2011 dengan kontrak Rp6,9 triliun.
 
Kemudian PT Krakatau Steel telah membayarkan uang ke Konsorsium MCC CERI dan PT Krakatau Engineering sebesar Rp5,3 triliun untuk membuat pabrik baja BFC.
 
"Namun demikian pekerjaan kemudian dihentikan pada 19 Desember 2019 padahal pekerjaan belum 100 persen dan setelah dilakukan ujicoba, operasi biaya produksi lebih besar dari harga baja di pasar," tutur Burhanuddin di Kejagung, Kamis (24/2/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper