Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

140 WNI Terjebak di Ukraina, Ini Langkah Pemerintah untuk Evakuasi

Kemenkumham berkomitmen memberikan dukungan kemudahan pelayanan selama perjalanan secara maksimal kepada para WNI yang terpaksa keluar dari Ukraina.
Sejumlah warga Ukraina bersiap meninggalkan ibu kota, namun perjalanan kereta api ternyata ditunda atau dibatalkan di stasiun kereta api Kyiv-Pasazhyrskyi di Kyiv, Ukraina, Kamis (24/2/2022). Pasukan Rusia menyerang Ukraina setelah Presiden Vladimir Putin memerintahkan operasi demiliterisasi Ukraina, yang memicu kecaman internasional dan ancaman AS akan sanksi berat lebih lanjut terhadap Moskwa serta membuat lantai bursa di sejumlah negara jatuh./Bloomberg-Erin Trieb
Sejumlah warga Ukraina bersiap meninggalkan ibu kota, namun perjalanan kereta api ternyata ditunda atau dibatalkan di stasiun kereta api Kyiv-Pasazhyrskyi di Kyiv, Ukraina, Kamis (24/2/2022). Pasukan Rusia menyerang Ukraina setelah Presiden Vladimir Putin memerintahkan operasi demiliterisasi Ukraina, yang memicu kecaman internasional dan ancaman AS akan sanksi berat lebih lanjut terhadap Moskwa serta membuat lantai bursa di sejumlah negara jatuh./Bloomberg-Erin Trieb

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyiapkan langkah kontijensi Warga Negara Indonesia (WNI) di Ukraina. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kondisi yang semakin memburuk di negara tersebut.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Andap Budhi Revianto mengatakan, perkembangan situasi terkini konflik Rusia-Ukraina mengharuskan Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah strategis untuk mengamankan warganya.

Dia menjabarkan, saat ini terdapat sekitar 140 warga negara Indonesia (WNI) di Ukraina. Meski dilaporkan dalam status aman, tidak menutup kemungkinan konflik antara Rusia dan Ukraina makin memburuk dan mengancam keselamatan. Jika benar terjadi, maka kontinjensi evakuasi WNI perlu disiapkan.

“Dalam fungsi Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, telah mempersiapkan diri menghadapi kontinjensi dalam rangka evakuasi WNI dari Ukraina,” kata Andap lewat rilisnya, Jumat (25/2/2022).

Kemenkumham, imbuhnya, berkomitmen memberikan dukungan kemudahan pelayanan selama perjalanan secara maksimal kepada para WNI yang terpaksa keluar dari Ukraina baik itu saat transit maupun saat tiba di tanah air.

Sesuai tugas dan fungsinya, kementerian di bawah kepemimpinan Yasona Laoly ini memiliki tugas menerbitkan dokumen perjalanan internasional. Dalam kondisi normal, setiap orang diwajibkan memiliki paspor. Namun, dalam situasi kontinjensi, bisa saja paspor itu hilang ataupun rusak.

“Dalam situasi kontinjensi, paspor bisa saja rusak, hilang, atau tertinggal karena kedaruratan. Dalam kondisi tersebut, Imigrasi nanti akan mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai pengganti paspor,” jelasnya.

Andap kemudian menjelaskan bahwa SPLP hanya bisa berlaku untuk sekali jalan. Setelah kembali ke Indonesia, WNI pemegang SPLP harus mengurus kembali penggantian paspornya yang hilang/rusak dalam keadaan kontinjensi.

SPLP ini sendiri, aturannya tertuang dalam UU No 6/2011 tentang Keimigrasian. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa SPLP adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu jika Paspor biasa tidak dapat diberikan.

“Imigrasi Kemenkumham bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, serta pengamanan blanko paspor di dalam dan luar Indonesia,” ujarnya.

Dia melanjutkan, pada perwakilan Indonesia di Luar negeri yang tidak terdapat Atase atau Konsul Imigrasi, maka kewenangan tersebut dilimpahkan kepada pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk,

Menurut Andap, rencana ini merupakan wujud kepedulian pemerintah melalui Kemenkumham akan perlindungan terhadap WNI di manapun berada, dan berapapun jumlahnya.

“Jadi jangan lihat apa dan berapa atau siapa mereka. Siapapun dia, selama tercatat sebagai WNI, Pemerintah ini berkepentingan melindungi keselamatannya meskipun jumlahnya hanya satu orang,” tutur Andap.

Seperti diketahui, beberapa negara telah memberikan peringatan agar warga negaranya meninggalkan Ukraina atau area-area konflik yang diperkirakan menjadi pusat peperangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper