Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IKN Nusantara Akan Dihuni 1,9 Juta Jiwa dan Enam Klaster, Apa Saja?

Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada 15 Februari 2022.
Ketua DPR RI Puan Maharani bersama Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Mendagri Tito Karnavian singgah di menara pandang saat meninjau titik nol IKN Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (16/2/2022)./Antara
Ketua DPR RI Puan Maharani bersama Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Mendagri Tito Karnavian singgah di menara pandang saat meninjau titik nol IKN Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (16/2/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada 15 Februari 2022.

Adapun, rencana pembangunan yang berada di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tersebut akan dibagi menjadi beberapa tahap.

Dikutip melalui dokumen yang Bisnis terima, UU yang terdiri dari 54 halaman dengan 44 pasal ini menjadi dasar hukum pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Nusantara. Kawasan yang berada di sekitar Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Berdasarkan BAB IV yang dicatat dalam lampiran II salinan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 menuliskan populasi di IKN disebutkan akan mencapai kurang lebih 1,7 sampai 1,9 juta jiwa. Target populasi tersebut dimaksudkan rencana pembangunan IKN tahun 2040 sampai 2045.

"Populasi IKN dicanangkan mencapai kurang lebih 1,7 sampai dengan 1,9 juta jiwa dengan kepadatan kawasan perkotaan mencapai sekitar 100 jiwa per hektar," bunyi UU tersebut, dikutip Kamis (24/2/2022).

Tidak hanya itu, pada periode yang sama juga disebutkan bahwa akan dilakukan pembangunan industri yang dikembangkan di dalam 6 klaster industri dan 2 pemampu

Pertama, akan dibangun klaster industri pertanian berkelanjutan akan berfokus pada penelitian dan pengembangan format protein yang lebih baru, menarik investor untuk memulai perluasan ke bahan-bahan nutraceutical.

Kedua, akan dibangun klaster manufaktur berbasis EBT akan berfokus pada penelitian, pengembangan, dan inovasi pada eksplorasi teknologi generasi berikutnya serta kapabilItas end-to-end produksi panel surya dan kendaraan listrik berbasis teknologi baru.

Ketiga, turut dibangun klaster farmasi terintegrasi akan difokuskan pada penelitian dan pengembangan serta inovasi yang berkelanjutan untuk memperluas pangsa ekspor dan penyediaan pasokan bahan baku dan produk akhir yang cukup di dalam negeri.

Keempat, akan dibangun klaster ekowisata dan pariwisata kesehatan akan difokuskan pada diversifikasi destinasi wisata, inovasi layanan wisata, dan penguatan daya dukung yang akan meningkatkan daya saing dan keberlanjutan pariwisata.

Keenam, akan dibangun klaster bahan kimia lanjutan difokuskan untuk menggali potensi untuk menarik minat produsen kimia khusus, peluang untuk menarik minat pengguna akhir petrokimia lintas sektor, menggali peluang pasar ekspor produk petrokimia, penggalian minat produsen kimia khusus untuk API farmasi dan produk farmasi baru.

Keenam, klaster energi rendah karbon dan pertambangan juga akan dibangun dengan difokuskan dalam meningkatkan teknologi untuk mengurangi dampak lingkungan dan perluasan penerapan teknologi dekarbonisasi mutakhir.

Bahkan, akan dihadirkan Kota cerdas dan pusat digital dimulai dengan pengembangan konsep industri 4.0 untuk berbagai sektor yang ada, serta perluasan teknologi kota cerdas seperti kecerdasan buatan (Artificial intelligence/AI) dan lain-lain.

Tidak hanya itu, pembangunan IKN Nusantara juga akan memperhatikan lingkungan pendidikan abad ke-21 yang berfokus pada pengembangan perguruan tinggi sektor khusus dan kampus universitas global berstandar dunia.

"Setelah tahun 2045, keseluruhan enam klaster akan terus dikembangkan dari segi inovasi dan teknologinya untuk pemenuhan kebutuhan produksi domestik, regional ataupun global, serta penurunan ekspor dan perluasan pangsa ekspor," demikian bunyi UU tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper