Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA).
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan Isa Rachmatarwata diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dan Komisaris PT Garuda Indonesia tahun 2014 saat peristiwa tindak pidana korupsi itu terjadi.
"Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia," tutur Leonard dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Selain Isa, tim penyidik Kejagung, kata Leonard juga memeriksa empat eks petinggi PT Garuda Indonesia terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Keempat saksi tersebut adalah Senior Manager Head Office Accounting PT Garuda Indonesia tahun 2012 NA; Direktur Niaga PT Garuda Indonesia tahun 2016 ATS.
Kemudian, saksi lainnya yaitu Direktur Marketing dan Teknologi Informasi PT Haruda Indonesia Nina Sulistyowati dan Direktur Layanan PT Garuda Indonesia NPL.
Baca Juga
"Para saksi diperiksa terkait dengan pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia," katanya.
Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Anggaran pada Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata membantah adanya pemeriksaan tersebut. "Gak betul," demikian jawaban Isa.
Namun demikian, Isa tak memberikan jawaban dari upaya klarifikasi Bisnis mengenai alasan pemeriksaannya melalui pesan teks maupun sambungan telepon.
Adapun Isa adalah mantan komisaris emiten penerbangan GIAA pada tahun 2014 lalu. Berikut susunan komisaris Garuda Indonesia pada tahun 2014 silam:
Komisaris Utama Jusman Syafei Jamal
Isa Rachmatarwata
Muzaffar Ismail
Chairul Tanjung
Doni Oskaria
Hasan M Soedjono