Bisnis.com, KAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil petinggi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa Dinas PUPR dan ketok palu APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
Pejabat tersebut diperiksa untuk tersangka eks Anggota DPRD Agus Firmansyah. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan di Satbrimobda Sumatera Selatan. Ada tiga saksi yang diminta keterangan.
“Pertama, Mira Febrianty selaku Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim. Lalu, Ahmad Dani Staf Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Muara Enim dan Armeli Mendri Mantan Kepala BPKAD Muara Enim tahun 2014–2020,” katanya, Senin (21/2/2022).
Sebelumnya, KPK menetapkan 10 mantan dan 5 anggota aktif DPRD Muara Enim menjadi tersangka kasus korupsi. Mereka disangka menerima suap dari kontraktor untuk mengesahkan APBD Muara Enim 2019.
“Dengan adanya bukti permulaan yang cukup disertai fakta hukum yang terungkap di persidangan, KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Senin (13/12/2021).
Alex menjelaskan bahwa para tersangka diduga menerima uang sebagai uang ketuk palu dari pengusaha Robi Okta Fahlevi.
Robi awalnya ingin mendapatkan kembali proyek di Dinas PUPR Muara Enim untuk 2019. Sekitar Agustus, Robi bersama Kepala Dinas PUPR Muara Enim kala itu Elfin MZ Muhtar menemui Bupati Ahmad Yani.
Ahmad Yani sepakat dengan komitmen fee sebesar Rp 10 persen dari total nilai proyek. Uang itulah yang diduga dinikmati beberapa pihak, seperti Bupati dan termasuk para anggota DPRD. KPK menduga total uang yang mengalir ke para legislator itu sebanyak Rp 5,6 miliar.
Adapun 5 anggota DPRD Muara Enim yang menjadi tersangka kasus ini adalah Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudera Kelana, dan Verra Erika. Sedangkan 10 eks anggota DPRD yaitu Daraini, Eksa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Misran, Tjik Melan, Irul, Umam Pajri, dan Willian Husin.