Bisnis.com, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Arief Prasetyo Adi menjadi Kepala Badan Pangan Nasional. Adapun, prosesi pelantikan dilakukan di Istana Negara, Jakarta.
Dikutip melalui laman Sekretariat Kabinet (Setkab) pelantikan Arief Prasetyo Adi didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7/M Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kepala Badan Pangan Nasional, yang ditetapkan di Jakarta pada 21 Februari 2022.
Untuk diketahui, Jokowi resmi membentuk Badan Pangan Nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021, di mana organisasi tersebut merupakan mandat dari Undang Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.
Berdasarkan Perpres tersebut, Badan Pangan Nasional (Bapanas) merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab pada Presiden.
Kewenangan Bapanas
Adapun, lembaga ini mengambil alih kewenangan tiga kementerian yang berkaitan dengan pangan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.
Lembaga ini didesain lintas sektor sehingga paling tidak ditangani oleh tiga kementerian lembaga yang utama yaitu Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian BUMN sehingga ada pelimpahan kewenangan ketiga kementerian tersebut ke dalam Badan Pangan Nasional.
Berdasarkan Pasal 28 ayat 1 Perpres 66/2021 Kementerian Perdagangan diharuskan mendelegasikan kewenangannya terkait perumusan kebijakan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan.
Bahkan, Kementerian Perdagangan juga mendelegasikan kewenangan terkait perumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor dan impor kepada Badan Pangan Nasional.
Sementara itu, Pasal 28 ayat 2 Perpres 66/2021 mengamanatkan Kementerian Pertanian untuk mendelegasikan kewenangan terkait perumusan kebijakan dan penetapan besaran jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan.
Selain itu, kewenangan terkait perumusan kebijakan dan penetapan harga pembelian pemerintah dan rafaksi harga juga harus didelegasikan kepada Bapanas.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 29 Perpres 66/2021 Kementerian BUMN akan menguasakan kepada Kepala Badan Pangan Nasional untuk memutuskan penugasan Perum Bulog dalam rangka pelaksanaan kebijakan pangan nasional.
Tugas dan Fungsi Bapanas
Adapun, Bapanas dipimpin oleh Kepala Badan Pangan Nasional yang nantinya akan bertugas untuk melaksanakan tugas pemerintah di bidang pangan.
Oleh sebab itu, terdapat sejumlah fungsi yang harus dijalankan lembaga tersebut. Antara lain koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaraganan konsumsi pangan, dan keamanan pangan.
Koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaraganan konsumsi pangan, dan keamanan pangan. Pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan.
Pelaksanaan pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan. Pelaksanaan pengembangan dan pemantapan penganekaraganan dan pola konsumsi pangan, serta penerapan standar keamanan pangan yang beredar.
Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pangan. Pengembangan sistem informasi pangan.
Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional. Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pangan Nasional.
Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional. Serta pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pangan Nasional.
Beleid itu juga menetapkan jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional. Antara lain, beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging inggas, dan cabai.