Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Layanan PT Garuda Indonesia tahun 2012-2014 Faik Fahmi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa Faik Fahmi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia di tahun 2011-2021.
"Diperiksa sebagai saksi ya," tutur Leonard, Jumat (18/2/2022).
Dijelaskan, Faik Fahmi dicecar oleh tim penyidik Kejagung terkait mekanisme pengadaan pesawat udara pada saat dirinya masih menjabat sebagai Direktur Layanan PT Garuda Indonesia.
"Diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara," katanya.
Sebelumnya, Kejagung menaikkan kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers, Rabu (19/1/2022).
Baca Juga
"Hari ini kita naikkan jadi penyidikan umum," kata Burhanuddin dalam konferensi pers yang disiarkan akun Youtube Kejaksaan RI, Rabu (19/1/2022).
Untuk tahap pertama, pihaknya akan mengusut pengadaan pesawat ATR 72-600. Hanya saja, kata dia, dalam proses pengembangan penyidikan, Kejagung pun akan mengusut pengadaan pesawat produsen lainnya seperti Bombardier, Airbus dan lainnya.
"Ada beberapa pengadaan kontrak pinjam atau apa pun nanti kita pasti akan kembangkan. Mulai dari ATR, Bombardier, Aribus, Boeing, Rolls-Royce kita pasti akan kembangkan dan tuntaskan," ujarnya.