Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi proyek kantor DPRD Morowali Utara. Kasus ini sebelumnya ditangani Polda Sulawesi Tengah.
"KPK mengambil alih perkara tindak pidana korupsi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara tahap I tahun 2016," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Jumat (18/2/2022).
Pembangunan kantor yang dikerjakan oleh MGK, perusahaan konstruksi ini, bernilai kontrak setelah perubahan (Addendum) sekitar Rp9 miliar. Berdasarkan laporan BPK, kerugian keuangan negara/daerah dalam perkara ini sekitar Rp8 miliar.
Ali mengatakan pengambilalihan perkara ini dilakukan oleh Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Jarot bersama Direktur Reskrimsus Polda Sulawesi Tengah Kombes Ilham Saparona.
Dalam perkara ini, Polda Sulteng telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Penyidikannya juga telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
"Pengambilalihan perkara diikuti dengan penyerahan empat berkas perkara, barang bukti, dan dokumen pendukung lainnya," kata Ali.
Baca Juga
Alasan pengambilalihan perkara ini karena terdapat keadaan lain yang menurut pertimbangan penyidik, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal ini, sebagaimana ketentuan Pasal 10A ayat (2) huruf f UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.