Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indra Kenz Terbang ke Turki, Polisi: Pemanggilan Sesuai Jadwal

Indra Kenz akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo.
Bareskrim Polri-Antara
Bareskrim Polri-Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bakal tetap memanggil Indra Kesuma alias Indra Kenz pada Jumat (18/2/2022) mendatang. 

Indra Kenz akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo. Indra Kenz merupakan terlapor dalam kasus ini. 

Polisi tidak mengubah jadwalnya meski pada Senin (14/2/2022) kemarin Indra terbang ke Turki dengan alasan pengobatan.

"Masih diberikan kesempatan buat terlapor IK (Indra Kesuma/Indra Kenz) untuk klarifikasi pada hari Jumat," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi Bisnis. Kamis (17/2/2022).

Dia pun kembali menegaskan pihaknya tidak akan melakukan penjadwalan ulang untuk pemanggilan Indra Kenz.

"Sesuai jadwal, tidak ada (perubahan)," kata Whisnu.

Seperti diketahui, Indra Kenz terbang ke Turki meski telah dijadwalkan untuk pemeriksaan Bareskrim Polri terkait kasus Binomo Jumat (18/2/2022) besok. 

Modus Penipuan

Adapun, dalam kasus ini, Whisnu mengatakan korban penipuan berkedok trading aplikasi binomo dijanjikan keuntungan sebesar 80 persen sampai 85 persen.

Hal itu didapat dari hasil pemeriksaan polisi terhadap delapan orang korban. "Aplikasi atau website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80 hingga 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban," kata Whisnu, dikutip Jumat (11/2/2022).

Secara perinci Whisnu memaparkan delapan korban yang diperiksa yakni MN dengan rugi Rp540 juta, LN rugi Rp51 juta, RSS rugi Rp60 juta, FNS rugi Rp500 juta, FA rugi Rp1,1 miliar, EK rugi Rp1,3 miliar, AA rugi Rp3 juta, dan RHH rugi Rp300 juta.

"Dimana total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih 3,8 miliar rupiah," kata Whisnu.

Whisnu memaparkan perekrutan para korban sebagai nasabah terjadi pada April 2020. Para korban, kata Whisnu, melihat promosi yang disebar oleh terlapor atas nama Indra Kenz (IK) melalui Youtube, Instagram, Telegram.

Promosi itu menawarkan keuntungan melalui aplikasi Trading Binomo ( Binary Option )  bahwa Binomo sudah Legal dan resmi di Indonesia bukti dalam Youtube terlapor. 

"dan juga terlapor mengajarkan  strategi Trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil provitnya  lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang provit hingga akhirnya selalu loss," kata Whisnu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper