Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sempat Ditunda, Nasib Azis Syamsuddin Ditentukan Hakim Hari Ini

Sidang pembacaan putusan terhadap Azis Syamsuddin sebelumnya ditunda karena beberapa hakim terpapar Covid-19.
Terdakwa Azis Syamsuddin menyampaikan nota pembelaannya saat menjalani sidang pleidoi kasus dugaan suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/1/2022)./Antara
Terdakwa Azis Syamsuddin menyampaikan nota pembelaannya saat menjalani sidang pleidoi kasus dugaan suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/1/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA –Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan menggelar sidang putusan terhadap mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin hari ini, Kamis (17/2/2022).

Sidang pembacaan putusan terhadap Azis Syamsuddin sebelumnya ditunda karena beberapa hakim terpapar Covid-19.

“Rencana kita hari ini [putusan Azis] tapi ternyata ketua majelisnya pulang ke Makassar di sana terpapar [Covid-19]. Ini baru saya konfirmasi juga Hakim Ad Hoc Jaini Bashir juga sakit sudah dua hari sepertinya terpapar Covid-19,” kata Hakim Fahzal Hendri saat membuka sidang, Senin  lalu.

Fahzal menjelaskan bahwa karena kendala tersebut, sidang putusan Azis ditunda jadi hari Kamis (17/2/2022). Dia berharap semua pihak sehat supaya pembacanaan vonis segera berlangsung.

“Kalau Ketua Majelis sudah sehat, Pak Muhammad Damis [Hakim Ketua] masa isolasi sudah selesai, tinggal terbang ke sini. Jadi terdakwa, para jaksa penuntut umum dan penasihat hukum jaga kesehatan. Mudah-mudahan tidak ada yang sakit,” jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa KPK Lie Putra mengatakan bahwa Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pencara bernama Maskur Husain dengan total Rp3,6 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azis Syamsuddin selama empat tahun dua bulan serta pidana denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan,” katanya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).

Bukan hanya itu, KPK juga memberikan tambahan hukuman kepada Azis. Hak politik politisi Partai Golkar ini juga dicabut selama lima tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” jelas Alvin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper