Bisnis.com, JAKARTA –Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan menggelar sidang putusan terhadap mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin hari ini, Kamis (17/2/2022).
Sidang pembacaan putusan terhadap Azis Syamsuddin sebelumnya ditunda karena beberapa hakim terpapar Covid-19.
“Rencana kita hari ini [putusan Azis] tapi ternyata ketua majelisnya pulang ke Makassar di sana terpapar [Covid-19]. Ini baru saya konfirmasi juga Hakim Ad Hoc Jaini Bashir juga sakit sudah dua hari sepertinya terpapar Covid-19,” kata Hakim Fahzal Hendri saat membuka sidang, Senin lalu.
Fahzal menjelaskan bahwa karena kendala tersebut, sidang putusan Azis ditunda jadi hari Kamis (17/2/2022). Dia berharap semua pihak sehat supaya pembacanaan vonis segera berlangsung.
“Kalau Ketua Majelis sudah sehat, Pak Muhammad Damis [Hakim Ketua] masa isolasi sudah selesai, tinggal terbang ke sini. Jadi terdakwa, para jaksa penuntut umum dan penasihat hukum jaga kesehatan. Mudah-mudahan tidak ada yang sakit,” jelasnya.
Sebelumnya, Jaksa KPK Lie Putra mengatakan bahwa Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pencara bernama Maskur Husain dengan total Rp3,6 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azis Syamsuddin selama empat tahun dua bulan serta pidana denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan,” katanya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).
Bukan hanya itu, KPK juga memberikan tambahan hukuman kepada Azis. Hak politik politisi Partai Golkar ini juga dicabut selama lima tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” jelas Alvin.