Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Sempat Ditunda, Nasib Azis Syamsuddin Ditentukan Hakim Hari Ini

Sidang pembacaan putusan terhadap Azis Syamsuddin sebelumnya ditunda karena beberapa hakim terpapar Covid-19.
Jaffry Prabu Prakoso
Jaffry Prabu Prakoso - Bisnis.com 17 Februari 2022  |  09:23 WIB
Sempat Ditunda, Nasib Azis Syamsuddin Ditentukan Hakim Hari Ini
Terdakwa Azis Syamsuddin menyampaikan nota pembelaannya saat menjalani sidang pleidoi kasus dugaan suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/1/2022). - Antara

Bisnis.com, JAKARTA –Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan menggelar sidang putusan terhadap mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin hari ini, Kamis (17/2/2022).

Sidang pembacaan putusan terhadap Azis Syamsuddin sebelumnya ditunda karena beberapa hakim terpapar Covid-19.

“Rencana kita hari ini [putusan Azis] tapi ternyata ketua majelisnya pulang ke Makassar di sana terpapar [Covid-19]. Ini baru saya konfirmasi juga Hakim Ad Hoc Jaini Bashir juga sakit sudah dua hari sepertinya terpapar Covid-19,” kata Hakim Fahzal Hendri saat membuka sidang, Senin  lalu.

Fahzal menjelaskan bahwa karena kendala tersebut, sidang putusan Azis ditunda jadi hari Kamis (17/2/2022). Dia berharap semua pihak sehat supaya pembacanaan vonis segera berlangsung.

“Kalau Ketua Majelis sudah sehat, Pak Muhammad Damis [Hakim Ketua] masa isolasi sudah selesai, tinggal terbang ke sini. Jadi terdakwa, para jaksa penuntut umum dan penasihat hukum jaga kesehatan. Mudah-mudahan tidak ada yang sakit,” jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa KPK Lie Putra mengatakan bahwa Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pencara bernama Maskur Husain dengan total Rp3,6 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azis Syamsuddin selama empat tahun dua bulan serta pidana denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan,” katanya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).

Bukan hanya itu, KPK juga memberikan tambahan hukuman kepada Azis. Hak politik politisi Partai Golkar ini juga dicabut selama lima tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” jelas Alvin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK Azis Syamsuddin
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top