Bisnis.com, JAKARTA – KPK menetapkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Padahal, dia baru saja divonis 9 tahun penjara karena menerima suap rekayasa hasil perhitungan pajak.
Penetapan ini setelah tim penyidik KPK mengembangkan perkara dugaan korupsi perpajakan tahun 2016-2017 Ditjen Pajak.
Penyidik menduga kuat adanya kesengajaan Angin dalam menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil korupsi.
Dari situ, KPK telah menyita beberapa aset milik Angin. Totalnya mencapai Rp57 miliar.
Angin lahir 1 Desember 1961 mendapat gelar Sarjana Ekonomi Jurusan Perusahaan di Universitas Krisna Dwipayana pada 1988. Setelah itu, dia menempuh S2 di Concordia University, Kanada pada 1996 dan meraih gelar doktor bidang Manajemen Bisnis di Universitas Padjadjaran pada 2006.
Di Kementerian Keuangan, Angin pertama kali menduduki posisi Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak untuk daerah Jawa Barat Dua pada 2014.
Baca Juga
Dua tahun kemudian, Angin menjadi Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat hingga pada 20 Mei 2016. Setelah itu, dia dilantik menjadi Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak.
Saat itu, dia terlibat dalam proses pemeriksaan wajib pajak yang tidak mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) pada pertengahan 2017.
Ketika menjabat posisi tersebut, Angin pernah diperiksa KPK pada November 2018 sebagai saksi dalam kasus suap Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon La Masikamba.
Angin kemudian dilantik menjadi Direktur Ekstensifikasi pada 23 Januari 2019.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Angin terakhir melaporkan hartanya pada Februari 2020.
Dia tercatat memiliki harta sebesar Rp18,62 miliar. Rinciannya adalah 3 bidang tanah dan bangunan senilai Rp14,9 miliar, 3 unit mobil Rp364,4 juta, dan harta bergerak lainnya Rp1,09 miliar.
Angin juga tercatat memiliki kas dan setara kas sebesar Rp2,2 miliar dan harta lainnya Rp23,3 juta.