Bisnis.com, JAKARTA – Pemilik Grup Texmaco Marimutu Sinivasan menggugat negara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Marimutu merasa keberatan dengan nilai utang terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Persidangan gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 820/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst telah beberapa kali berlangsung. Terakhir pada tanggal 8 Februari 2022 lalu dengan agenda mediasi.
"Jadwal mediasi dan kelengkapan legal standing," demikian dikutip dari laman resmi PN Jakpus, Rabu (16/2/2022).
Salah satu isi gugatan Marimutu adalah meminta pengadilan untuk menyatakan penggugat sebagai pemilik sah perusahan-perusahaan bidang Tekstil, Engineering dan Penanaman Modal Lainnya.
Kemudian, menyatakan penggugat sebagai pemilik yang sah atas harta kekayaan berupa tanah dan bangunan-pabrik, mesin-mesin, fasilitas pendukung-infrastruktur yang terletak di Desa Nolokerto dan Sumberejo, Kabupaten Kendal-Jawa Tengah, Desa Kiara Payung dan Gintung Kerta Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang- Jawa Barat, Desa.
Sita Jaminan
Sebelumnya, Satgas BLBI telah menyita aset jaminan milik salah satu obligor BLBI, Grup Texmaco.
Baca Juga
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban mengatakan bahwa Satgas BLBI hingga hari ini, telah melakukan upaya penagihan terhadap kewajiban Grup Texmaco.
Kewajiban Grup Texmaco telah diupayakan penyelesaiannya di Kementerian Keuangan dengan skema restrukturisasi namun upaya tersebut tidak berhasil.
Penagihan kewajiban Grup Texmaco saat ini telah diserahkan pengurusannya ke PUPN, dengan nilai kewajiban yang harus diselesaikan senilai Rp31,7 triliun dan US$3,9 miliar.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan aset tanah yang disita seluas luas 4,79 juta meter persegi.
Mahfud menjelaskan bahwa aset-aset tersebut berada di Kelurahan Kadawung (Kecamatan Cipeundeuy), Kelurahan Siluman (Kecamatan Pabuaran), dan Kelurahan Karangmukti (Kecamatan Cipeundeuy), Kabupaten Subang, Jawa Barat sejumlah 519 bidang tanah seluas 3.333.771 meter persegi.
Lalu dari Kelurahan Loji, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sejumlah 54 bidang tanah seluas 1.248.885 meter persegi.
Di Kelurahan Bendan, Sapuro, dan Krapyak Kidul, Kecamatan Pekalongan Barat dan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah sejumlah 3 bidang tanah seluas 2.956 meter persegi.
Selanjutnya, di Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur sejumlah 10 bidang tanah seluas 83.230 meter persegi.
“Terakhir di Kelurahan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat sejumlah 1 bidang tanah seluas 125.360 meter persegi,” ujarnya.
Total Nilai Sitaan
Sejak dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pertengahan tahun ini, Mahfud menjelaskan bahwa Satgas BLBI berhasil mengumpulkan penerimaan negara bukan pajak ke kas Rp314 miliar.
Lalu, dari aset dalam bentuk properti yang ditambah dari Grup Texmaco totalnya mencapai 13 juta meter persegi.
Satgas juga berhasil melakukan penetapan penggunaan asset eks BLBI dalam bentuk hibah ke delapan kementerian/lembaga dan Pemerintah Kota Bogor dengan total luas 443.970 meter persegi dan Rp1,15 triliun.
Selain itu, tambah Mahfud, Satgas BLBI juga telah melakukan tagihan tahap kedua terhadap delapan obligor.
Di saat yang sama, salah satu obligor dengan inisial SS menyerahkan aset jaminan yang berlokasi di Jakarta Barat dan Dompu, Nusa Tenggara Barat.
“Perkembangan hingga saat ini dan upaya penagihan tersebut, Satgas telah berhasil memperoleh aset jaminan dari salah satu obligor yaitu dari SS yang berlokasi di Jakarta Barat dan Dompu, Nusa Tenggara Barat dengan total luas 100.848 meter persegi,” jelas Mahfud.