Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gelar Unjuk Rasa Desak Pencabutan Permenaker Soal JHT, KSPI: Kami Beri Waktu 2 Minggu

KSPI memberikan waktu kepada Menaker RI Ida Fauziah selama dua minggu untuk mencabut aturan Permenaker soal JHT.
Ilustrasi demo buruh/Antara
Ilustrasi demo buruh/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu (16/2/2022).

Dalam tuntutannya mereka mendesak pencabutan Permenaker No 2/2022 tentang pengaturan Jaminan Hari Tua (JHT).

Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung kondusif setelah Menaker RI Ida Fauziah memberikan kesempatan kepada perwakilan demonstran untuk berdialog.

Dalam pertemuan terbatas itu, perwakilan dari KSPI meminta aturan itu dicabut. Namun demikian, Menaker Ida Fauziah meminta waktu tiga bulan untuk dilakukan evaluasi.

“Artinya Kementerian memberikan waktu atau memiliki waktu 3 bulan tetapi kami memberikan waktu dua minggu,” kata Sekretaris Jenderal KSPI Ramidi seperti dikutip dari lama spn.or,id.

Lantaran belum ada kepastian terkait sikap dari Kemnaker, pihaknya mengaku akan melakukan aksi turun ke jalan lagi jika tuntutannya tidak dipenuhi selama dua minggu ke depan.

“Kalau setelah dua minggu juga tidak ada kondisi tertentu maka aksi akan terus-menerus kita lakukan segala macam pola bentuk perlawanan akan kita lakukan,” tandasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper