Bisnis.com, JAKARTA — Sekitar 50.000 buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Istana Negara, Mahkamah Konstitusi, dan Balai Kota DKI Jakarta pada hari ini, Rabu (8/12).
Ketua Departemen Media dan Komunikasi KSPI Kahar S. Cahyono menyampaikan bahwa massa akan berkumpul di kawasan Patung Kuda, di Jalan Medan Merdeka, Jakarta.
“Titik kumpul di Patung Kuda dekat indosat jam 10-an [WIB],” kata Kahar kepada Bisnis, Rabu (8/12/2021).
Adapun, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa ada tiga tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi tersebut.
Tuntutan pertama, buruh meminta pemerintah dan DPR mencabut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Beleid sapu jagat itu, kata Said, kehilangan objek hukumnya lantaran telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan putusan saat sidang judicial review.
“Yang akan diperbaiki adalah prosedur perbuatan peraturan perundang-undangannya. Jadi bukan isinya. Isinya sudah dinyatakan adalah kehilangan objek hukumnya,” kata Said dikutip dari laman KSPI, beberapa waktu lalu.
Tuntutan berikutnya adalah mendesak Pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Keputusan Upah Minimum 2022.
Said menegaskan, KSPI akan terus melanjutkan aksi buruh, bahkan akan diperluas hingga semua tuntutannya dipenuhi.
“Aksi buruh nasional diikuti aksi di tiap-tiap provinsi, kabupaten kota, atau daerah masing,” ujarnya.