Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Said Didu Dukung Fahri Hamzah soal BUMN Tak Perlu Ikut Rapat DPR

Said Didu mengaku setuju dengan pernyataan Fahri Hamzah soal rapat DPR dengan BUMN sebaiknya dihentikan.
Aprianus Doni Tolok
Aprianus Doni Tolok - Bisnis.com 16 Februari 2022  |  16:09 WIB
Said Didu Dukung Fahri Hamzah soal BUMN Tak Perlu Ikut Rapat DPR
Said Didu. - Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Politisi Partai Gelora Fahri Hamzah mengusulkan agar rapat antara DPR dengan BUMN sebaiknya dihentikan karena lebih banyak mudaratnya.

Dia menilai direksi BUMN adalah pejabat bisnis, bukan pejabat politik sehingga keikutsertaannya dalam rapat di DPR akan membuat para direksi BUMN bermental politik.

"Direksi BUMN adalah pejabat bisnis bukan pejabat politik. Membiasakan mereka rapat di @DPR_RI membuat mereka bermental politik. Inilah akar dari rusaknya professionalism di BUMN. Mereka dipaksa melayani kepentingan politik eksekutif dan legislatif. Budaya korporasi rusak!" cuitnya melalui akun Twitter @Fahrihamzah, Selasa (15/2/2022).

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu mengaku setuju dengan pernyataan Fahri Hamzah. Menurutnya, dalam rapat antara DPR dan BUMN, para direksi seharusnya hanya bertugas mendampingi pejabat Kementerian BUMN.

"Bung @Fahrihamzah konsisten dg pendapat ini dan saya setuju. Saat beliau jadi mitra KemBUMN di Komisi VI DPR, yg boleh Raker dg DPR hanya pjbt KemBUMN - Direksi hanya mendampingi. Karena sesuai aturan bhw mitra DPR utk bahas BUMN adlh KemBUMN - bukan pimpinan BUMN," cuit Said melalui akun @msaid_didu, Selasa (15/2/2022).

Diberitakan sebelumnya, Fahri yang merupakan mantan Wakil Ketua DPR menilai ada kesalahan di hulu persoalan, karena regulasi ambigu dan membiarkan kontradiksi antara UU tentang BUMN, PT, dan keuangan negara.

Menurutnya, pertanggungjawaban pemegang saham seharusnya ada di Kementerian BUMN sehingga Direksi BUMN tidak perlu melayani DPR dalam rapat kerja karena mereka korporasi.

Walhasil, jika ada rapat kerja dengan DPR, kuasa ada di Kementerian BUMN, sedangkan jika DPR mau memanggil korporasi, harusnya diwakilkan oleh komisaris. Itu pun hanya terkait isu negara dengan kuasa pemegang saham, bukan teknis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

BUMN BUMN fahri hamzah Said Didu
Editor : Fitri Sartina Dewi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top