Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pimpinan DPR Angkat Bicara soal Pengusiran Dirut Krakatau Steel

Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus angkat bicara terkait pengusiran Direktur Utama Krakatau Steel (KRAS) Silmy Karim dari ruang rapat Komisi VII DPR.
Wakil Ketua DPR RI Letnan Jenderal TNI (Purn) Lodewijk Paulus. ANTARA/Boyke L Watra
Wakil Ketua DPR RI Letnan Jenderal TNI (Purn) Lodewijk Paulus. ANTARA/Boyke L Watra

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Kordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Letnan Jenderal TNI (Purn) Lodewijk F Paulus angkat bicara terkait pengusiran Direktur Utama Krakatau Steel (KRAS) Silmy Karim dari ruang rapat Komisi VII DPR.

Paulus menyampaikan dalam setiap rapat atau persidangan di DPR ada tata tertib yang harus diikuti semua pihak. Begitupun saat rapat dan sidang di DPR, pimpinan akan memberikan kesempatan untuk bicara atau menjelaskan.

Dia mencontohkan saat di rumah, saat orangtua berbicara, maka anak-anak atau yang lebih muda diajari untuk mendengarkan terlebih dahulu. Baru kemudian, anak-anak bicara ketika sudah dipersilakan.

"Nah yang saya dengar kemarin sama anggota DPR begini, mungkin dia merasa tidak benar dan langsung memotong. Nah di situ ada tatib-nya. Mungkin harusnya Pak Silmy tidak perlu seperti itu, kan beliau sudah sering ke sini," kata Paulus dalam keterangannya, Rabu (16/2/2022).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR, Bambang Haryadi, menjelaskan bahwa saat itu dia memimpin Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan Dirjen ILMATE Kementerian Perindustrian dan Direktur Utama PT Krakatau Steel, Silmy Karim.

Dalam rapat itu, kata dia membahas sejumlah hal, dari impor baja hingga blast furnace alias tanur. Perdebatan berawal ketika mereka membahas blast furnace.

Bambang mengungkapka dari paparan direktur jenderal ILMATE Kementerian Perindustrian diketahui ada keperluan lima tanur sementara yang tersedia hanya satu, dan itu pun oleh Silmy dikatakan gagal, rugi dan sebagainya. Hal itu mengundang pertanyaan Haryadi dan beberapa anggota lain Komisi VII DPR.

Sayangnya, kata dia, mendengar pertanyaan pimpinan dan beberapa anggota Komisi VII tersebut, Silmy langsung bersikap reaktif, dengan langsung menjawab tanpa terlebih dahulu menunggu arahan dan waktu berbicara dari pimpinan rapat.

Padahal dalam Peraturan DPR Nomor 1/2020 tentang Tata Tertib DPR, terutama pasal 294 bahwa anggota rapat berbicara setelah dipersilakan oleh pimpinan rapat, dan tatib tersebut sejatinya juga termasuk bagian dari etika secara global yang berlaku di masyarakat.

Sikap reaktif yang berlebihan itu dinilai sebagai sikap yang tidak beretika dan tidak menghormati rapat atau persidangan di saat itu. Tak berlebihan jika kemudian pimpinan rapat mempersilahkan Silmy untuk meninggalkan ruang rapat.

Hal itu selain untuk menjaga marwah persidangan atau rapat yang notabene merupakan amanah undang-undang dalam menjalankan tugas dewan, juga semata untuk menjaga kelancaran jalannya rapat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper