Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi VI DPR RI Setujui RUU BUMN, Pengesahan UU di Paripurna Pekan Depan

Komisi VI DPR RI menyetujui RUU perihal perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dalam Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI DPR RI.
Suasana Rapat Tingkat I Komisi VI DPR RI membahas RUU perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Jakarta, Sabtu (1/2/2025)./Bisnis-Akbar Maulana
Suasana Rapat Tingkat I Komisi VI DPR RI membahas RUU perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Jakarta, Sabtu (1/2/2025)./Bisnis-Akbar Maulana

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi VI DPR RI menyetujui rancangan undang-undang (RUU) perihal perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI DPR RI, Sabtu (1/2/2025).

Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini menjelaskan usai persetujuan ini RUU BUMN selanjutnya akan dibahas pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurana DPR RI untuk kemudian dapat disahkan menjadi Undang-Undang.

"Kami meminta persetujuan kepada yang terhormat anggota Komisi VI DPR RI dan pemerintah, apakah RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawah pada pembicaraan tingkat II pada rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU?," kata Anggia yang diikuti persetujuan forum.

Sementara itu, mewakili penyampaian pendapat mini dari pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memaparkan beberapa pokok materi penting dalam RUU prihal perubahan ketiga UU 19/2003 ini antara lain yang pertama adalah pemberian kuasa atribusi kepada menteri sebagai wakil pemerintah.

Kedua, pendirian dan pemebntukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam rangka melakukan optimalisasi pengelolaan dividen BUMN.

Ketiga, penguatan tata kelola BUMN melalui pemisahan fungsi regulator, pemegang saham dan pengawas BUMN serta pengaturan koordinasi tentang menteri dan badan, dan penegasan status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan agar lebih lincah untuk menjalankan aksi korporasi.

Pemerintah berharap penguatan tata kelola BUMN tersebut dapat memperkuat daya saing BUMN dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia seperti yang sudah dicanangkan Presiden Prabowo.

"Berdasarkan hal-hal tersebut setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh persetujuan fraksi-fraksi, izinkan kami mewakili Bapak Preiden Republik Indonesia, Bapak Jenderal Purnawirawan Prabowo Subitanto dalam rapat tingkat I ini, dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, pemerintah menyatakan mendukung RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk dibahas lebih lanjut di dalam rapat tingkat II Paripurna DPR," kata Supratman.

Ditemui usai rapat, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengatakan rapat Paripurna untuk pengesaan RUU BUMN menjadi UU rencananya akan dilaksanakan pada pekan depan.

"Rencana hari Selasa, Selasa minggu depan [4 Februari 2025]," kata Dasco.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper