Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto mengimbau kepada warga maupun pengunjung untuk tidak menerbangkan "drone" di sekitar sirkuit karena khawatir akan mengganggu kegiatan tes pramusim MotoGP Mandalika.
"Sebelumnya kami sudah imbau dan bina mereka untuk jangan melakukan hal itu. Apabila dilakukan lagi, kami akan melakukan tindakan," ujarnya dilansir dari Antara, Jumat (11/2/2022).
Adapun, alat "anti-drone jammers" ditempatkan di sekitar Sirkuit Mandalika bersama dengan tim siaga dari Korps Brimob Polri. Alat tersebut dapat mendeteksi keberadaan "drone" yang terbang dengan jarak 2 kilometer di sekitar areal sirkuit.
"Jadi kami dari kepolisian akan terus melakukan patroli 'drone'," ucap dia.
Dia pun mengingatkan bahwa penerbangan "drone" kini sudah memiliki dasar hukum. Hal itu sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Dalam aturan tersebut, ada sanksi hukum pidana dan denda bagi yang melanggar," katanya.
Baca Juga
Selain larangan kepada warga, ITDC juga telah meminta tim pengamanan dari TNI-Polri untuk tidak menerbangkan "drone", kecuali ada izin dari pihak penyelenggara.
Sebelumnya, aparat Brimob Polri menurunkan paksa 5 pesawat nirawak atau drone yang terbang di Kawasan Sirkuit Mandalika.
Dia mengatakan bahwa penurunan lima unit "drone" tersebut dilakukan secara paksa menggunakan alat bantu berteknologi bernama anti-drone jammers.
"Sesuai aturan yang telah disepakati pihak ITDC dan pihak terkait lainnya, 'drone' liar atau ilegal yang tanpa izin dari pihak penyelenggara MotoGP tidak diperbolehkan terbang, ditakutkan mengganggu jalannya 'race'," kata Artanto dilansir dari Antara, Jumat (11/2/2022).