Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Turunkan Paksa 5 Drone di Lokasi MotoGP Mandalika

Penurunan lima unit "drone" di Sirkuit Mandalika dilakukan secara paksa menggunakan alat bantu berteknologi bernama anti-drone jammers.
Modular Pit Building yang dibangun di arena Pertamina Mandalika Street Circuit/Dok. PT Wika Gedung Tbk.
Modular Pit Building yang dibangun di arena Pertamina Mandalika Street Circuit/Dok. PT Wika Gedung Tbk.

Bisnis.com, JAKARTA – Aparat Brimob Polri menurunkan paksa 5 pesawat nirawak atau drone yang terbang di Kawasan Sirkuit Mandalika.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto mengatakan bahwa penurunan lima unit "drone" tersebut dilakukan secara paksa menggunakan alat bantu berteknologi bernama anti-drone jammers.

"Sesuai aturan yang telah disepakati pihak ITDC dan pihak terkait lainnya, 'drone' liar atau ilegal yang tanpa izin dari pihak penyelenggara MotoGP tidak diperbolehkan terbang, ditakutkan mengganggu jalannya 'race'," kata Artanto dilansir dari Antara, Jumat (11/2/2022).

Artanto kembali mengimbau kepada warga atau pun pengunjung untuk tidak menerbangkan "drone" di sekitar sirkuit karena khawatir akan mengganggu kegiatan tes pramusim MotoGP Mandalika yang akan mulai berlangsung hari ini.

"Sebelumnya kami sudah imbau dan bina mereka untuk jangan melakukan hal itu. Apabila dilakukan lagi, kami akan melakukan tindakan," ujarnya.

Alat "anti-drone jammers" ditempatkan di sekitar Sirkuit Mandalika bersama dengan tim siaga dari Korps Brimob Polri. Alat tersebut dapat mendeteksi keberadaan "drone" yang terbang dengan jarak 2 kilometer di sekitar areal sirkuit.

"Jadi kami dari kepolisian akan terus melakukan patroli 'drone'," ucap dia.

Dia pun mengingatkan bahwa penerbangan "drone" kini sudah memiliki dasar hukum. Hal itu sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Dalam aturan tersebut, ada sanksi hukum pidana dan denda bagi yang melanggar," katanya.

Selain larangan kepada warga, ITDC juga telah meminta tim pengamanan dari TNI-Polri untuk tidak menerbangkan "drone", kecuali ada izin dari pihak penyelenggara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper