Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi: Putusan MK Tak Cukup Hanya Beri Kepastian Hukum, Tapi...

Presiden Jokowi menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak cukup hanya memberikan kepastian hukum saja.
Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan resmi terkait kebijakan PPKM Darurat di Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021/Youtube: Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan resmi terkait kebijakan PPKM Darurat di Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021/Youtube: Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap putusan-putusan yang dibuat Mahkamah Konstitusi (MK) dapat terus memberi memberi jalan keluar bernegara dalam menegakkan konstitusi serta membangun keseimbangan antara kepastian, keadilan dan kemanfaatan.

"Putusan MK tidak cukup hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga harus memberi rasa keadilan. Namun, kepastian dan keadilan saja tidak cukup, semua yang diputuskan harus memberi kemanfaatan bagi kehidupan bangsa dan negara," kata Jokowi dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan MK Tahun 2021, dikutip dari YouTube Setpres, Kamis (10/2/2022).

Selain itu, Kepala Negara juga menyinggung soal dinamika konstitusi yang terjadi dalam 2 tahun terakhir, atau tepatnya pada masa pandemi Covid-19.

Menurutnya, banyak negara, termasuk Indonesia mengambil langkah cepat dan luar biasa untuk merespons situasi krisis dengan cepat dengan prioritas keselamatan rakyat.

"Inilah tantangan dan sekaligus ujian nyata dalam praktik berkonsitusi," ujarnya.

Jokowi menegaskan bahwa segala kebijakan dan keputusan pemerintah yang diambil pemerintah di tengah pandemi sudah melalui pertimbangan yang matang dan tegak lurus terhadap aturan konstitusi yang ada.

"Tidak pernah terlintas dalam pemeritah sedikit pun dengan mengatasnamakan pandemi Covid-19, pemerintah dengan sengaja menempuh langkah inkonstitusional atau menabrak prosedur dan menabrak nilai demokrasi konstitusional," kata Jokowi.

Meski demikian, Jokowi mengakui bahwa pemerintah tidak selamanya sependapat dengan pandangan MK dalam putusannya, tetapi pemerintah selalu menerima, menghormati, dan melaksanakan putusan-putusan MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper