Bisnis.com, SOLO - Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa ibadah haji yang dilakukan secara virtual dalam Metaverse tidak sah.
Menurutnya, ibadah haji memiliki syarat yang harus dilakukan secara fisi
"Haji dan Umrah tidak bisa dilaksanakan dalam hati, dalam angan-angan, atau secara virtual. Atau dilaksanakan dengan cara mengelilingi Gambar Ka'bah, atau replika Ka'bah," ucapnya dikutip dari Youtube Bisnis.com pada Kamis (9/2/2022).
Asrorun pun mengingatkan kembali mengenai syarat haji yang membutuhkan kehadiran fisik umat muslim.
"Tata caranya pelaksanaannya sudah ditentukan. Ada beberapa ritual yang membutuhkan kehadiran fisik," katanya.
Ia pun menegaskan bahwa kunjungan haji ke Makkah di Metaverse menggunakan teknologi virtual reality (VR) tak bisa disebut sebagai ibadah haji.
Baca Juga
Perilisan ibadah haji secara virtual ini diwacanakan oleh Pemerintah Arab Saudi sejak 2021 silam.
Melansir dari Techbrifly, proyek ini diprakarsai oleh Imam Besar Masjidil Haram Syeikh Abdurrahman Sudais dan diberi nama 'Virtual Hacerulesved'.
Pembautan ibadah haji virtual ini dilakukan bersama dengan Universitas Umm al-Qura dan Administrasi Urusan Pameran dan Museum Arab Saudi.
Seperti ibadah haji di dunia nyata, umat muslim bisa mengunjungi tempat-tempat bersejarah di Makkah. Bahkan Pemerintah Arab juga menjanjikan adanya penampakan Kakbah.