Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yusuf Mansur Digugat Rp98,7 Triliun, Simak Jadwal Sidangnya!

Sidang perdana kasus Yusuf Mansur akan berlangsung pada tanggal 15 Februari 2022.
Ustaz Yusuf Mansur./instagram @yusufmansurnews
Ustaz Yusuf Mansur./instagram @yusufmansurnews

Bisnis.com, JAKARTA – Ustaz Yusuf Mansur digugat wanprestasi senilai Rp98,7 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana kasus Yusuf Mansur akan berlangsung pada tanggal 15 Februari 2022.

"Sidang pertama 15 Februari 2022," demikian penjelasan dalam laman resmi PN Jakarta Selatan, Senin (7/2/2022).

Sekadar informasi, gugatan wanprestasi tersebut didaftarkan oleh Zaini Mustofa, seorang investor batu bara, dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Ustaz Yusuf bukan satu-satunya pihak tergugat dalam perkara tersebut.

Pasalnya, dalam informasi di PN Jaksel, pihak penggugat turut menyertakan empat pihak lainnya antara lain, PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah, BMT Darussalam Madani, serta Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur’an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an.

Dalam gugatannya, Zaini meminta majelis PN Jaksel menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal yang terletak di Jl. Ketapang No. 35, RT. 001, RW. 03, Kel. Ketapang, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, dan tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan BMT Darussalam Madani.

Selain itu, penggugat juga meminta hakim untuk menghukum Yusuf Mansur Cs secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil senili Rp98,7 triun. Jumlah ini terdiri atas kerugian materiil senilai Rp98,6 triliun dan immateriil senilai Rp100 miliar.

Penggugat juga meminta Yusuf Mansur Cs secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp10 juta. “Menghukum turut  tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara,” demikian bunyi gugatan yang dikutip Bisnis.

Dalam catatan Bisnis, Yusuf Mansur memang sedang banyak disorot saat ini. Ustaz yang kondang dalam beberapa acara televisi itu diduga menjalankan investasi bodong. 

Adapun gugatan tersebut sebenarnya bukan kali pertama didapatkan Yusuf Mansur. Sebab, beberapa hari sebelumnya, Yusuf Mansur juga mendapat gugatan yang sama di PN Tangerang.

Sayangnya Yusuf Mansur sejauh ini belum menanggapi permintaan konfirmasi yang dikirim Bisnis beberapa waktu lalu. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper